Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Panggil Putra Setya Novanto, Rheza Herwindo

Kompas.com - 29/08/2019, 10:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan akan memeriksa putra mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo, Kamis (29/8/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rheza akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Febri kepada wartawan.

Baca juga: Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, Dipanggil KPK untuk Kasus E-KTP

Dalam kasus ini, Rheza diperiksa atas statusnya sebagai pengusaha sekaligus Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.

Rabu kemarin, KPK juga telah memeriksa putri Setya Novanto Dwina Michaella dalam kasus yang sama. Dwina diperiksa atas statusnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.

Baca juga: KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Peninjauan Kembali

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kompas TV Putra Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi E-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com