JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menempuh upaya hukum peninjauan kembali.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, peninjauan kembali adalah hak Setya Novanto memperoleh keadilan dalam kasus yang menjeratnya.
"Ya silakan saja. Kan tiap orang kalau cari keadilan kan kemana lagi, enggak mungkin ke toko buku, kan ke pengadilan," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Setya Novanto Mengaku Pasrah soal Hasil PK
Saut melanjutkan, meskipun Novanto mengajukan peninjauan kembali, mantan Ketua DPR itu tetap harus menyelesaikan kewajibannya termasuk melunasi uang pengganti yang menjadi salah satu vonis baginya.
Sebab, vonis hakim yang dijatuhkan kepada Novanto telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Kita enggak boleh menafikan, itu haknya dia. Tetapi lagi sesuatu yang sudah pasti, (hukuman) beliau sudah inkrah dan ada kewajiban tentu haris dilaksanakan," ujar Saut.
Diberitakan, Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali melalui Pengadilam Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail berharap kliennya dapat dibebaskan lewat upaya PK tersebut.
Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Pengacara Setya Novanto Sampaikan 5 Novum dalam Sidang PK Kasus E-KTP
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.