Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim KPK, dari Visi dan Misi hingga Beberkan Kelemahan KPK...

Kompas.com - 29/08/2019, 06:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar," ungkapnya kemudian.

Baca juga: PP Muhammadiyah Nilai Ada Upaya Pelemahan KPK di Balik Pemilihan Capim

Dengan demikian, apabila ia terpilih menjadi pimpinan KPK, ia pun akan memberi masukan tersebut kepada pimpinan lain.

"Kalau setuju bahwa ini tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum, kenapa kita harus terapkan? Kita cari solusi terbaik yang lebih baik lagi untuk bangsa. Karena pemberantasan korupsi rasiologisnya itu bagaimana pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan sehingga uang negara tidak hilang," imbuh Tanak.

Kelemahan KPK

Lili menambahkan, ia mengaku lembaga antirasuah kerap kali menolak akan pemberian perlindungan saksi kasus korupsi oleh LPSK.

"Selama ini LPSK dan KPK relasinya cukup baik. Tapi yang jadi kendala sampai hari ini, ada kendala terhadap penyidik, hampir selalu ada penolakan," ujar Lili saat menjawab pertanyaan anggota pansel.

Baca juga: Busyro Muqoddas: Presiden Kunci Penyelesaian Masalah Seleksi Capim KPK

Ia menjelaskan, hingga kini nota kesepahaman antara LPSK dan KPK terkait pemberian perlindungan saksi belum jelas dan detail.

"Yang jadi kendala juga adalah nota kesepahaman yang ada antara LPSK dan KPK saat ini belum ada terkait teknis tentang memberikan perlindungan saksi korupsi. Dan kita selalu menyampaikan kepada KPK bahwa ada peran LPSK dalam mendampingi saksi korupsi," paparnya kemudian.

Diakui Lili, ada standar operasional prosedur KPK yang menghambat LPSK dalam memberikan perlindungan saksi kasus korupsi. Namun demikian, Lili tidak menyebut aturan apa yang menghambat LPSK.

Baca juga: Pansel Tak Umumkan 10 Capim KPK Terpilih kecuali Diminta Presiden

Padahal, lanjutnya, dalam UU KPK maupun UU Tindak Pidana Korupsi, tidak ada satu pasal yang menyebutkan pelarangan terhadap pemberian perlindungan saksi.

"Dalam UU LPSK mengatur dengan jelas bahwa kami punya peran mendampingi saksi. Namun, hingga kini terhambat karena adanya penolakan dari penyidik, harusnya pimpinan KPK menghormati aturan lembaga lain," jelasnya.

Salah satu capim KPK Johanis Tanak usai menjalani tes seleksi wawancara dan uji publik di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (28/8/2019).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Salah satu capim KPK Johanis Tanak usai menjalani tes seleksi wawancara dan uji publik di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, peran LPSK sangatlah membantu kerja KPK untuk menangani tindak pidana korupsi.

Baca juga: Ditanya LHKPN, Capim KPK Ini Justru Cerita Tak Bisa Bahagiakan Istri

Ia menekankan, pemberian perlindungan saksi bukanlah bertujuan menghalang-halangi kinerja KPK.

"Kita pernah beberapa kali minta ketemu dengan pimpinan KPK membahas soal ini, namun hanya mentok ke biro hukum. LPSK juga telah mengirim surat, namun tidak direspons," ucapnya.

Sementara itu, Jasman Panjaitan, mengkritik praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah tersebut.

Baca juga: Capim KPK Johanis Tanak Sebut Ketentuan Penyadapan Jadi Pelemahan KPK

Menurut Jasman, OTT adalah upaya KPK menutupi kegagalannya memberantas korupsi. 

"Saya melihat, mohon maaf, KPK sekarang hanya menonjolkan OTT. Itu mungkin, kalau menurut saya itu menutupi kelemahan mereka, di satu sisi mereka tidak mampu mengungkap kerugian negara yang terjadi di instansi nasional," ujar Jasman.

Menurutnya, KPK seharusnya mengutamakan fungsi pencegahan dan koordinasi. Terutama untuk mengatasi banyaknya praktik korupsi di tingkat daerah. 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com