"Ini kita cegah supaya uang negara tidak keluar," ungkapnya kemudian.
Baca juga: PP Muhammadiyah Nilai Ada Upaya Pelemahan KPK di Balik Pemilihan Capim
Dengan demikian, apabila ia terpilih menjadi pimpinan KPK, ia pun akan memberi masukan tersebut kepada pimpinan lain.
"Kalau setuju bahwa ini tidak sesuai dengan teori atau prinsip-prinsip ilmu hukum, kenapa kita harus terapkan? Kita cari solusi terbaik yang lebih baik lagi untuk bangsa. Karena pemberantasan korupsi rasiologisnya itu bagaimana pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan sehingga uang negara tidak hilang," imbuh Tanak.
Kelemahan KPK
Lili menambahkan, ia mengaku lembaga antirasuah kerap kali menolak akan pemberian perlindungan saksi kasus korupsi oleh LPSK.
"Selama ini LPSK dan KPK relasinya cukup baik. Tapi yang jadi kendala sampai hari ini, ada kendala terhadap penyidik, hampir selalu ada penolakan," ujar Lili saat menjawab pertanyaan anggota pansel.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Presiden Kunci Penyelesaian Masalah Seleksi Capim KPK
Ia menjelaskan, hingga kini nota kesepahaman antara LPSK dan KPK terkait pemberian perlindungan saksi belum jelas dan detail.
"Yang jadi kendala juga adalah nota kesepahaman yang ada antara LPSK dan KPK saat ini belum ada terkait teknis tentang memberikan perlindungan saksi korupsi. Dan kita selalu menyampaikan kepada KPK bahwa ada peran LPSK dalam mendampingi saksi korupsi," paparnya kemudian.
Diakui Lili, ada standar operasional prosedur KPK yang menghambat LPSK dalam memberikan perlindungan saksi kasus korupsi. Namun demikian, Lili tidak menyebut aturan apa yang menghambat LPSK.
Baca juga: Pansel Tak Umumkan 10 Capim KPK Terpilih kecuali Diminta Presiden
Padahal, lanjutnya, dalam UU KPK maupun UU Tindak Pidana Korupsi, tidak ada satu pasal yang menyebutkan pelarangan terhadap pemberian perlindungan saksi.
"Dalam UU LPSK mengatur dengan jelas bahwa kami punya peran mendampingi saksi. Namun, hingga kini terhambat karena adanya penolakan dari penyidik, harusnya pimpinan KPK menghormati aturan lembaga lain," jelasnya.
Menurutnya, peran LPSK sangatlah membantu kerja KPK untuk menangani tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ditanya LHKPN, Capim KPK Ini Justru Cerita Tak Bisa Bahagiakan Istri
Ia menekankan, pemberian perlindungan saksi bukanlah bertujuan menghalang-halangi kinerja KPK.
"Kita pernah beberapa kali minta ketemu dengan pimpinan KPK membahas soal ini, namun hanya mentok ke biro hukum. LPSK juga telah mengirim surat, namun tidak direspons," ucapnya.
Sementara itu, Jasman Panjaitan, mengkritik praktik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah tersebut.
Baca juga: Capim KPK Johanis Tanak Sebut Ketentuan Penyadapan Jadi Pelemahan KPK
Menurut Jasman, OTT adalah upaya KPK menutupi kegagalannya memberantas korupsi.
"Saya melihat, mohon maaf, KPK sekarang hanya menonjolkan OTT. Itu mungkin, kalau menurut saya itu menutupi kelemahan mereka, di satu sisi mereka tidak mampu mengungkap kerugian negara yang terjadi di instansi nasional," ujar Jasman.
Menurutnya, KPK seharusnya mengutamakan fungsi pencegahan dan koordinasi. Terutama untuk mengatasi banyaknya praktik korupsi di tingkat daerah.