JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka pengusaha bernama Sendy Perico dan pengacaranya Alfin Suherman ke tingkat penuntutan.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus ini juga menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka SPE (Sendy) dan AFS (Alfin) terkait tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Jaksa Agung Hadirkan 6 Saksi Terkait Kasus Aspidum DKI
Rencananya sidang terhadap Sendy dan Alfin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Febri, dalam perkara ini penyidik KPK sudah memeriksa 32 saksi dari beragam unsur.
Dalam kasus ini, Agus diduga menerima suap Rp 200 juta terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi.
Pada perkara penipuan itu, Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alfin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu diduga untuk memperberat tuntutan kepada pihak penipu.
Akan tetapi, Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung.
Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun penjara. Alfin melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum lewat seorang perantara. Pada awalnya, rencana penuntutan terhadap pihak penipu adalah dua tahun penjara.
Alfin diminta perantara menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika tuntutan ingin dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta, 6 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sendy dan Alfin menyanggupi permintaan uang tersebut. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alfin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan Rp 200 juta dan dokumen perdamaian itu.
Uang itu selanjutnya diberikan ke Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.