JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan enam jaksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi," ujar Juru Bicar KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).
Keenam jaksa tersebut adalah Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purmaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana.
Baca juga: Aspidum Kejati DKI Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Rotasi Jabatan
"Para saksi merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," papar Febri.
Surat tertanggal 12 Agustus 2019 itu pun, lanjutnya, sudah dikirimkan disertai surat panggilan keenam saksi tersebut. Mereka, tuturnya, dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sendy Pericho hari ini, Kamis (15/8/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho dari pihak swasta, dan Alvin Suherman berstatus pengacara.
Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Dua Lokasi di Jawa Tengah
Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang diamankan KPK dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura.
Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dollar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.