Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kinerja DPR Periode 2014-2019 Dianggap Jeblok, Bamsoet Tak Terima

Kompas.com - 27/08/2019, 14:22 WIB
Anissa DW,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, anggapan kinerja DPR RI jeblok selama periode 2014-2019, lantaran jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diselesaikan sedikit, sangat tidak tepat.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU, kini DPR RI lebih fokus pada aspek kualitas dari pada kuantitas. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah untuk mengubah paradigma pembahasan legislasi.

Bambang menjelaskan, Presiden Joko Widodo mengimbau bahwa ukuran kinerja pembuat peraturan perundang-undangan bukan diukur dari seberapa banyak peraturan yang dibuat. Akan tetapi sejauh mana kepentingan rakyat, kepentingan negara dan bangsa bisa dilindungi.

“DPR RI sangat sepakat, sehingga di periode 2019-2024, perlu tetap kami tunjukkan bahwa undang undang yang dibentuk ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” papar Bamsoet.

Baca juga: Tanpa Interupsi, Surat Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Dia menjelaskan, pada periode 2014-2019, kerja sama legislasi DPR RI dengan pemerintah menghasilkan 77 undang-undang. Salah satu RUU terbaru yang berhasil diselesaikan pada 20 Agustus 2019 lalu adalah RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018.

“Beberapa RUU juga sudah berhasil diselesaikan pembahasannya dan tinggal menunggu penjadwalan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna mendatang," ujar Bamsoet

Hal itu dia katakan saat menyampaikan materi dalam Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Anggota DPR RI dan DPD RI 2019-2024, di Jakarta, Senin (26/08/19).

Untuk diketahui, acara itu dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang. Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo.

Pelaksanaan fungsi DPR

Terkait pelaksanaan fungsi anggaran, Bambang mengingatkan, anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak boleh sekadar memberikan persetujuan terhadap RUU APBN yang diajukan pemerintah.

Berbagai indikator seperti Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, serta Rencana Kerja Pemerintah, menurut Bamsoet, harus dibahas secara cermat dan intens melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hasil pembahasan tersebut, imbuhnya, merupakan jarak besaran asumsi dasar ekonomi makro R-APBN, seperti pertumbuhan ekonomi (PDB), nilai tukar, tingkat suku bunga SPN, harga minyak, lifting minyak dan gas bumi.

“Selanjutnya juga dibahas mengenai tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan Indeks Pembangunan Manusia. Di dalam pengambilan keputusan mengenai RUU APBN-pun, DPR RI tidak sekedar setuju, melainkan juga memberikan catatan-catatan kritis atas persetujuannya,” terangnya.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Sampaikan Hasil Kajian Pemindahan Ibu Kota secara Resmi

Tak berhenti di situ, kata Bamsoet, DPR juga harus memikirkan mekanisme agar fungsi pengawasan DPR terlaksana secara efektif dan dipatuhi pemerintah. Pasalnya, kata dia, sering kali rekomendasi DPR ditindaklanjuti pemerintah.

Selain itu, menurutnya, para anggota DPR perlu menciptakan sistem pengaturan jadwal dan mekanisme rapat serta kunjungan kerja yang efektif agar tidak tumpang tindih.

"Pelaksanaan rapat-rapat di DPR RI juga menghadapi kendala.Terdapat banyak agenda rapat yang harus dihadiri oleh anggota DPR RI, baik rapat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, maupun fungsi-fungsi lainnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/8/2019).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com