JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluhkan anggaran yang diberikan pemerintah untuk tahun 2020 sebesar Rp 54 miliar.
Anggaran tersebut dinilai terlalu kecil sehingga tidak mampu membiayai seluruh kegiatan LPSK.
Atas hal ini, LPSK tidak tinggal diam.
Mereka bersikeras mendapat tambahan dana, setidaknya sesuai dengan jumlah anggaran yang mereka usulkan sebesar Rp 156 miliar.
1. Anggaran Terendah
Dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran yang diterima LPSK untuk tahun 2020 menurun sebesar Rp 11 miliar.
Baca juga: Alokasi Anggaran Turun, LPSK Sebut Pemerintah Kurang Perhatian
Di tahun 2019, realisasi anggaran LPSK sebesar Rp 65 miliar. Tahun 2020 turun menjadi Rp 54 miliar.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding jumlah anggaran yang diusulkan yaitu sebesar Rp 156 miliar.
"Alokasi tahun 2020 merupakan anggaran terendah yang diterima oleh LPSK sepanjang 5 tahun terakhir," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).
Selama lima tahun ke belakang, anggaran yang diterima LPSK berkisar antara Rp 75 miliar hingga Rp 150 miliar.
Baca juga: LPSK Berharap Jadi Lembaga Mandiri pada 2020
Dari tahun ke tahun, realisasi anggaran tersebut bersifat fluktuatif, tetapi kecenderungannya menurun.
Padahal, menurut Hasto, penyerapan anggaran LPSK setiap tahunnya hampir seratus persen.
2. Hanya Bisa Bekerja 4 Bulan
Akibat dari pemangkasan anggaran, LPSK mengaku hanya bisa bekerja empat bulan pertama di tahun 2020.
Setelahnya, LPSK terancam tak bisa bekerja karena tidak adanya dana.