Ada sekitar sepuluh UU dan empat Peraturan Pemerintah (PP) yang memberi mandat ke LPSK untuk menangani korban dan saksi untuk kasus kekerasan pada anak, perempuan, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana korupsi.
Sejak didirikan tahun 2008 hingga saat ini pun, jumlah permintaan permohonan perlindungan terus meningkat. Tercatat, Ada 11.354 permohonan yang masuk dalam kurun waktu sebelas tahun.
"Oleh karena itu saya berharap pemerintah juga memberikan perhatian lebih karena LPSK ini pekerjaannya lebih konkrit karena kita melekat dalam sistem peradilan pidana," ujar Hasto.
Baca juga: 4 Catatan untuk Komisioner LPSK yang Baru
Setelah sebelumnya audiensi dengan Ketua DPR RI, dalam waktu dekat, LPSK berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kelanjutan anggaran.
4. Ingin Jadi Lembaga Mandiri
Penurunan anggaran yang terjadi setiap tahun diduga merupakan dampak dari belum mandirinya LPSK sebagai lembaga negara.
Selama ini, LPSK masih menjadi bagian dari satuan kerja Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sehingga anggarannya sangat bergantung pada Kemensetneg.
"Sehingga kalau anggaran di Kemensetneg itu turun, kita juga ikut turun. Dan rupanya anggaran di Kemensetneg dari tahun ke tahun itu turunnya cukup signifikan," ujar Hasto.
Baca juga: Komisi III DPR Tetapkan 7 Calon Komisioner LPSK Terpilih
Hasto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan proses perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesekjenan. Setelah hal itu terealisasi, diharapkan LPSK bisa menjadi lembaga negara yang mandiri.
"Saat ini sedang disiapkan proses perubahan PP tentang Kesekjenan dan itu mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai lah. Tetapi tentu saja kan kita masih memerlukan transisi juga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.