Kecilnya dana yang diberikan untuk LPSK ini, menurut Hasto, bahkan telah diakui Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Baca juga: Anggaran Turun Rp 11 Miliar, LPSK Sebut Hanya Bisa Kerja 4 Bulan
Setelah mendengar audiensi dari LPSK beberapa waktu lalu, Bambang menyebut bahwa LPSK terancam bubar jika tak mendapat anggaran tambahan.
"Jadi ini bukan dari kami, tapi dari Ketua DPR. Ketua DPR menyatakan, apa yang bisa dilakukan LPSK dengan anggaran tersebut," ujar Hasto.
Selain hanya bisa bekerja di empat bulan pertama saja, LPSK juga terancam melakukan pemangkasan kualitas dan kuantitas program perlindungan saksi dan korban.
Sebab, dari total anggaran Rp 54 miliar, Rp 42 miliar sudah digunakan untuk pembayaran gaji pegawai LPSK dan operasional kantor. Sisanya, hanya Rp 12 miliar yang digunakan untuk penanganan.
Baca juga: Anggaran Berkurang, LPSK Sebut Berdampak pada Penurunan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban
Padahal, para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK harus mendapatkan sejumlah layanan, mulai dari perlindungan fisik, penempatan rumah aman, pengawalan melekat, pendampingan proses hukum, penggantian biaya hidup, bantuan medis, psikologis, psiko-sosial, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Layanan tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi jumlah terlindung LPSK di tahun 2019 mencapai 3.179 orang.
"Dampak yang paling signifikan pada kualitas layanan, kuantitas juga kita batasi karena kalau tidak terlalu serius-serius banget kita terpaksa harus menolak permohonan dari para pemohon," kata Hasto.
3. Perhatian Pemerintah Masih Kurang
LPSK menilai, pemangkasan anggaran yang terjadi setiap tahun merupakan dampak dari kurangnya perhatian pemerintah.
Baca juga: LPSK Keluhkan Anggaran 2020 yang Turun Menjadi Rp 54 Miliar
Padahal, jika ingin, Presiden pun bisa turun tangan untuk memyelesaikan persoalan ini.
"Ya saya berharap Pak Jokowi juga mendengarkan keluhan kami ini. Selama ini nampaknya perhatian pemerintah itu kurang begitu besar kepada lembaga seperti LPSK ini," kata Hasto.
Hasto mengatakan, sejauh ini, belum ada anggaran khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
Di tingkat daerah pun, APBD tak memuat alokasi dana perlindungan semacam itu.
Baca juga: LPSK Butuh Perhatian Khusus Kemenkeu Terkait Minimnya Anggaran
Kewenangan LPSK melakukan perlindungan juga tidak hanya untuk satu atau dua korban tindak pidana saja.