JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2019) terkait kasus suap yang melibatkan dua orang jaksa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua kantor yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Yogyakarta serta Kantor Bagian Layanan Pengadaan Yogyakarta.
"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Dinas PUKP dan BLP Kota Yogyakarta," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis siang.
Baca juga: Mahasiswa Minta KPK Tak Gantung Kasus Wali Kota Tasikmalaya
Febri menyampaikan, KPK telah menggeledah dua lokasi di Solo pada Rabu (21/8/2019), yaitu Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri.
"Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi," ujar Febri.
KPK telah menetapkan dua orang jaksa dan satu pengusaha dalam kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.
Ketiga tersangka itu adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.
Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.
Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.
Salah satu anggota tim itu adalah tersangka Eka Safitra, jaksa pada Kejari Yogyakarta.
Baca juga: Tersangkut Kasus Dugaan Suap, Jaksa Kejari Surakarta Diantar ke KPK
Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana pun berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.
Pada suatu waktu, Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.
Sejak saat itulah, Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.
Eka diduga menerima fee dengan nilai sekitar Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella karena telah membantu memenangkan lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.