JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019).
Satriawan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.
Sebelumnya, Satriawan tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jaksa pada Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, Senin (19/8/2019) silam.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Dua Jaksa Dipecat jika Terbukti di Pengadilan
KPK sempat meminta Satriawan kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.
"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SAT (Satriawan) yang sudah kita lakukan pemeriksaan, pengawasan dan kami terima kasih kepada KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Yusni, KPK sudah membantu Kejagung dalam menertibkan oknum-oknum jaksa yang melakukan penyimpangan, termasuk dalam dugaan korupsi.
"Sekali lagi kami harap ini yang terakhir, jangan terulang kembali seperti ini, kami dari pengawasan tidak kurangnya ikut membina, inspeksi-inspeksi dan sebagainya dan kami harapkan ini jadi contoh efek jera," kata dia.
Baca juga: Ini Daftar Oknum Jaksa yang Tertangkap Tangan KPK Sejak 2017
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Satriawan diserahkan Kejagung ke KPK sekitar pukul 12.30 WIB.
"Sebagaimana tadi dilihat ada Jamintel dan Jamwas Kejagung yang datang berkordinasi di sini dan tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih," kata Febri.
Febri menyatakan, saat OTT berlangsung pada Senin lalu, tim KPK belum menemukan Satriawan di rumah atau kantornya.
Baca juga: Dua Jaksa Tersangka Suap di KPK, Ini Kata Kejaksaan Agung...
Sehingga dalam konferensi pers Selasa (20/8/2019) kemarin, KPK mengimbau Satriawan untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK.
"Namun ada kabar yang baik siang ini ketika Kejagung mengantarkan jaksa tersebut ke KPK," kata Febri.
Menurut Febri, saat ini Satriawan sedang diperiksa secara intensif di dalam gedung KPK.
Dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.
Baca juga: Fakta Dua Jaksa Terjerat KPK, dari Kongkalikong Lelang hingga Atur Fee
Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.