Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh di Papua, Jokowi Minta Kepala Daerah Hati-hati Sampaikan Pernyataan

Kompas.com - 21/08/2019, 21:19 WIB
Krisiandi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah untuk hati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Kehati-hatian itu menjadi pelajaran yang bisa dipetik dari terjadinya kerusuhan di Papua.  

Kepala Negara merespons terjadinya unjuk rasa di sejumlah daerah di Papua yang sebagiannya berujung pada kericuhan.

Menurut Jokowi, jangan sampai pernyataan kepala daerah menimbulkan ketersinggungan masyarakat di daerah atau provinsi lain.

Baca juga: Rabu, Aksi Protes Penangkapan Mahasiswa Papua Sempat Memanas di Fakfak dan Timika

Presiden mengatakan, Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki 714 suku. Selain itu, bangsa Indonesia menganut agama yang berbeda, lalu juga bicara dengan bahasa daerah yang beragam.

"Hati-hati pemimpin daerah," kata Jokowi dalam wawancara bersama Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, yang disiarkan Kompas TV dalam program Satu Meja, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Bamsoet: Atas Nama DPR, Saya Minta Maaf kepada Seluruh Rakyat Papua

Menurut Jokowi, dengan segala keberagaman yang ada, karakter setiap daerah berbeda-beda. Dampaknya, ketersinggungan rentan terjadi.

Jokowi menuturkan, jangan sampai masyarakat, terutama pejabat daerah menularkan ujaran kebencian yang bisa berdampak pada ketersinggungan. 

"Jangan sampai kita menyampaikan hal-hal yang menjadikan provinsi lain atau suku lain menjadi tersinggung gara-gara yang kita sampaikan. Hati-hati betul. Terutama pejabat publik," tutur Jokowi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com