JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Muhammad Romahurmuziy ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kedua orang yang dieksekusi adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
"Hari ini KPK melakukan eksekusi yaitu Haris Hasanuddin, Kanwil Kemenag Jawa Timur dari Rutan Cabang KPK di Gedung C-1 ke Lapas Klas I Tangerang. Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Gresik dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya, Porong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2019).
Haris dan Muafaq telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Romahurmuziy terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy
Untuk Haris, dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Haris terbukti memberikan uang dengan total Rp 325 juta, kepada Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dengan rincian, Rp 255 juta untuk Romahurmuziy dan Rp 70 juta untuk Lukman Hakim.
Sementara Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muafaq terbukti menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Romahurmuziy.
Pemberian dari Haris dan Muafaq itu dimaksudkan agar Romahurmuziy membantu keduanya lolos seleksi jabatan yang diinginkan di Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Perkara Dugaan Penerimaan Suap Romahurmuziy Masuk Tahap Penuntutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.