JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur dengan tersangka Romahurmuziy atau Romy ke tahap penuntutan.
"Hari ini ada pelimpahan, yaitu pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama RMY, anggota DPR periode 2014-2019, terkait dengan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy
Menurut Yuyuk, sidang terhadap Romy rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sejauh ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 114 saksi dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima suap dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Haris divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sementara itu, Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti bersalah menyuap Romahurmuziy. Menurut hakim, Haris terbukti menyuap Romy sebesar Rp 255 juta, sedangkan Muafaq terbukti menyuap Romy sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Staf Romahurmuziy Dicegah ke Luar Negeri
Uang itu sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.