Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Terhadap RMY, anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2019).
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Kompas TV Sederet nama menteri kini harus berusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dan menghadirkan Menteri Agama di persidangan kasus jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Saat awal kasus ini diungkap KPK sempat menggeledah ruang kerja Menteri Agama pada 18 Maret 2019. Saat itu KPK menemukan uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Selain Romahurmuziy, kasus ini juga melibatkan 2 pejabat di Kementerian Agama. Tak hanya Menteri Agama, KPK kini mengusut ada tidaknya kaitan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Dalam kasus yang melibatkan angota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, KPK telah menggeledar ruangan kerja Mendag pada 29 April 2019 lalu. Dalam kasus ini Bowo Sidik menyebut menerima uang Rp 2 miliar dari Enggartiasto untuk memuluskan Permendag tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Menteri lainnya yang namanya muncul dalam pengusutan kasus korupsi oleh KPK adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Menpora sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia. Ada tidak keterlibatan nama nama menteri kabinet kerja dalam kasus korupsi yang berbeda semuanya akan kembali pada bukti yang dimiliki KPK. #KPK #MenteriKabinetKerja #KasusKorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Inovasi Kelas, Siswa Belajar IPA lewat Popok dan Bungkus Bekas Jajananhttps://edukasi.kompas.com/read/2019/07/24/18492051/inovasi-kelas-siswa-belajar-ipa-lewat-popok-dan-bungkus-bekas-jajananhttps://asset.kompas.com/crops/mv4p230oMC35N9eyesMDKoxqTSg=/0x31:1280x884/195x98/data/photo/2019/07/24/5d3844e357fd0.jpeg