JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan tak sepakat dengan rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hasto menilai, tidak tepat jika ada perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pasca-Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Hal ia katakan dalam menanggapi wacana penambahan pimpinan MPR periode 2019-2024.
"Tidak elok dalam sebuah etika politik mengubah suatu aturan pasca-pemilu," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: PDI-P Tegaskan KIK Belum Putuskan soal Jumlah Pimpinan MPR
Hasto mengatakan, seluruh sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) memang telah membahas soal wacana penambahan pimpinan MPR.
Namun, dalam pertemuan itu koalisi belum membuat keputusan secara resmi.
Sebab, kata Hasto, para sekjen masih membuka opsi-opsi dalam menentukan kerja sama di antara parpol koalisi.
Selain itu Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berpijak pada UU MD3 terkait wacana penambahan pimpinan MPR.
Baca juga: Soal Wacana Penambahan Pimpinan MPR, PDI-P Berpijak Pada UU MD3
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3, tertulis bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang.
Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.
Dalam Pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil Pemilihan Umum 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
"Karena itulah skala prioritas sekali lagi adalah penataan susunan pimpinan DPR dan MPR yang didasarkan pada UU MD3 dan itu harus senapas dengan apa yang disuarakan oleh rakyat melalui pemilu. Jadi one electoral processing," kata Hasto.
Baca juga: Opsi Penambahan Pimpinan MPR, Politisi Golkar Berpacu pada UU MD3 yaitu 5 Orang
Sebelumnya, Sekjen PPP Arsul Sani mengklaim bahwa partai politik di dalam KIK sudah menyetujui penambahan jumlah pimpinan MPR.
Arsul mengatakan, para sekjen partai anggota KIK sempat mendiskusikannya. Sebab, wacana penambahan pimpinan MPR dilontarkan oleh partai di luar KIK, yakni Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.