Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada 18 Desember 2012 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.
Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajiban memberi bantuan kepada korban kerusuhan.
Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun.
Rinciannya, uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga, kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.
Baca juga: Tanpa Putusan MA, Pemerintah Harus Tetap Bayar Rp 3,9 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.