Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Putusan MA, Pemerintah Harus Tetap Bayar Rp 3,9 Triliun

Kompas.com - 20/08/2019, 09:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) kasus kerusuhan Maluku tahun 1999 memang menyebabkan pemerintah harus membayar ganti rugi kepada korban kerusuhan senilai Rp 3,9 triliun.

Namun, tanpa adanya putusan tersebut, kata Abdullah, pemerintah sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap dampak kerusuhan itu.

"Itu memang kewajiban pemerintah untuk membangun kembali kondisi yang terjadi kerusakan atau yang perlu diperbaiki. Jadi jangan diartikan kemudian pemerintah diperintah," kata Abdullah di MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Meski demikian, Abdullah mengatakan, ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun dari pemerintah itu tidak harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: MA Sebut Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Rp 3,9 Triliun Tak Harus Tunai

Ganti rugi bisa juga dibayarkan dalam bentuk pembangunan kembali fasilitas yang terdampak kerusuhan.

"Jadi bukan berarti membayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai. Tapi juga bisa saja kalau memang itu percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Itu semua kebijakan pemerintah," ujar dia.

MA juga tidak memberikan batas waktu kapan pemerintah harus melaksanakan pemberian ganti rugi tersebut.

Abdullah mengatakan, MA hanya menjembatani keinginan korban kerusuhan yang menuntut tanggung jawab pemerintah.

"Masalah eksekusi itu semuanya tergantung pemerintah mengalokasikan anggarannya," ujar Abdullah.

Baca juga: Pemerintah Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun ke Korban Kerusuhan Maluku 1999

Sebelumnya, MA menolak permohonan PK pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999.

Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.

"Ditolak oleh MA karena alasan-alasan yang diajukan oleh pemerintah dalam PK dalam gugatan class action tidak beralasan menurut hukum. Dengan keputusan itu, keputusan kasasi tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Gugatan kelompok ini mewakili 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan.

Para perwakilan korban kerusuhan itu menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

 

Kompas TV Keputusan untuk mengabulkan uji materi yang diajukan. Politisi PSI William Aditya bukan soal menang kalah namun untuk kembali menata kembali ekonomi kerakyatan tanpa mengganggu ketertiban. Menanggapi dikabulkannya permohonnnya oleh MA William Aditya penggugat sekaligus Kader PSI berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi keputusan MA dan segera menertibkan kembali jalan Jati Baru Tanah Abang dari pedagang kaki lima. #DKIJakarta #AniesBaswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com