JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban pemerintah memberi ganti rugi Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan Maluku yang terjadi pada 1999.
"Sampai saat ini belum terima putusannya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2019).
Oleh karena itu, Adita belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan MA itu. Termasuk soal apakah pemerintah akan memenuhi permintaan ganti rugi.
Adita mengaku, Istana Kepresidenan akan menunggu terlebih dahulu sampai salinan putusan itu diterima.
"Kalau sudah (diterima), kami juga mesti pelajari dulu putusannya," kata Adita.
Baca juga: Pemerintah Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun ke Korban Kerusuhan Maluku 1999
MA sebelumnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku pada 1999.
Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.
Gugatan korban kerusuhan Maluku pada 1999 itu dilayangkan pada 2011.
Salah seorang korban kerusuhan bernama Hibani beserta Anggada Lamani, Malia, dan Arif Lamina mengajukan gugatan class action ke pemerintah lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka mewakili 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan Maluku 1999.
Para perwakilan korban kerusuhan itu menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kemudian, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Baca juga: MA Sebut Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Rp 3,9 Triliun Tak Harus Tunai
Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada 18 Desember 2012 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.
Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajiban memberi bantuan kepada korban kerusuhan.
Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun.
Rinciannya, uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga, kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.
Baca juga: Tanpa Putusan MA, Pemerintah Harus Tetap Bayar Rp 3,9 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.