Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Belum Terima Putusan MA soal Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku 1999

Kompas.com - 21/08/2019, 12:19 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban pemerintah memberi ganti rugi Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan Maluku yang terjadi pada 1999.

"Sampai saat ini belum terima putusannya," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2019).

Oleh karena itu, Adita belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan MA itu. Termasuk soal apakah pemerintah akan memenuhi permintaan ganti rugi.

Adita mengaku, Istana Kepresidenan akan menunggu terlebih dahulu sampai salinan putusan itu diterima.

"Kalau sudah (diterima), kami juga mesti pelajari dulu putusannya," kata Adita.

Baca juga: Pemerintah Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun ke Korban Kerusuhan Maluku 1999

MA sebelumnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku pada 1999.

Artinya, pemerintah harus menjalankan perintah putusan pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.

Gugatan korban kerusuhan Maluku pada 1999 itu dilayangkan pada 2011.

Salah seorang korban kerusuhan bernama Hibani beserta Anggada Lamani, Malia, dan Arif Lamina mengajukan gugatan class action ke pemerintah lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mewakili 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan Maluku 1999.

Para perwakilan korban kerusuhan itu menggugat 11 petinggi negara, yaitu Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kemudian, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga: MA Sebut Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Rp 3,9 Triliun Tak Harus Tunai

Gugatan para korban kerusuhan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat pada 18 Desember 2012 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.

Menurut majelis hakim, pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pertimbangan pemerintah telah lalai dalam menjalankan kewajiban memberi bantuan kepada korban kerusuhan.

Pemerintah dan jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun.

Rinciannya, uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga, kecuali bagi mereka yang melakukan pilihan keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.

Baca juga: Tanpa Putusan MA, Pemerintah Harus Tetap Bayar Rp 3,9 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com