JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/8/2019), memeriksa Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Norma akan diperiksa sebagai saksi atas Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin.
Dalam kasus ini, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk mantan Direkrut Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Baca juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar...
Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
"SS (Soetikno Soedarjo) selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA (Emirsyah Satar) dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (7/8/2019).
"SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," kata Laode menegaskan.
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK
Dalam perkara pokoknya, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.