JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Tak hanya itu, Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Emirsyah Satar Diduga Terima Pelicin dari Banyak Pihak, Ini Data KPK
Rompi tahanan oranye pun dikenakan Emirsyah dan Soetikno kala keluar dari Gedung KPK. Keduanya ke luar terpisah.
Soetikno ke luar terlebih dahulu sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian Emirsyah keluar pukul 17.55 WIB.
"ESA (Emirsyah Satar) ditahan di Rutan C1, SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Adrianti lewat keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2019).
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
Diduga, Soetikno berperan sebagai perantara pemberian suap.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca juga: Rabu Ini, KPK Periksa Perantara Suap Emirsyah Satar
Selain menahan Emirsyah dan Soetikno, KPK menetapkan tersangka baru di kasus tersebut, yakni Hadinoto Soedigno (HDS).
Adapun Hadinoto merupakan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012.
Dicegah ke luar negeri
KPK telah mencegah Hadinoto ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 2 Agustus 2019 hingga enam bulan ke depan.
"Tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) sudah dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku dimulai 2 Agustus 2019 hingga 6 bulan ke depan," ujar Yayuk.
Dalam kasus ini yang melibatkan Hadinoto, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah dan Soetikno, melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013: Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
"SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
"SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura," kata Laode.
Baca juga: Emirsyah Satar Akui Terima Uang, tetapi Bukan Suap
Adapun Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus TPPU
Kasus yang melibatkan Emirsyah dan Soetikno berlanjut ke babak baru setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menetapkan keduanya jadi tersangka TPPU berdasarkan fakta-fakta baru yang signifikan. Penyidikan terhadap kasus TPPU itu pun sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019
"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680.000 dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," papar Laode.
Baca juga: Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Cegah Eks Direktur ke Luar Negeri
Sementara itu, untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi uang sejumlah 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro.
Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fakta baru
Laode juga menyampaikan, selama proses penyidikan kasus suap Garuda, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.
"Akan tetapi, (suap), itu berasal dari pihak pabrikan lain yang juga mendapatkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia," kata Laode.
KPK berhasil menemukan fakta ada empat kontrak lainnya yang diduga menghasilkan suap bagi Emirsyah, yakni Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," ucap Laode.
Baca juga: Alasan KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda dan Pengusaha Jadi Tersangka TPPU
Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Laode, diduga juga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.