JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi 16 peraturan pemerintah agar rektor asing bisa memimpin perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
"Kami akan tata peraturan pemerintah. Ada 16 peraturan pemerintah lho, enggak main-main, 16 peraturan yang harus kita perbaiki," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Akan tetapi, Nasir tak merinci 16 peraturan pemerintah yang dimaksud.
Pada intinya, 16 peraturan itu tak memungkinkan rektor dari luar negeri untuk ikut proses seleksi. Hal itulah yang akan direvisi.
"Jadi dalam seleksi itu tidak hanya dari dalam negeri, dari PNS," ujar Nasir.
"Bisa dari non-PNS, orang asing, yang punya reputasi yang baik, punya network, punya pengalaman riset, memimpin perguruan tinggi, dan reputasi yang mengangkat perguruan tinggi biasa menjadi 200 besar dunia," kata dia.
Baca juga: Rektor Asing Bisa Saja ke Indonesia, tetapi Ada Syaratnya...
Nasir mengatakan, rencana revisi 16 peraturan pemerintah ini sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah setuju atas usulan mendatangkan rektor asing dan revisi PP ini.
Ia menargetkan revisi bisa selesai pada tahun ini. Dengan demikian, pada tahun depan diharapkan sudah ada rektor asing yang bisa memimpin PTN di dalam negeri.
"Kalau ini bisa diperbaiki selesai 2019, bisa 2020 bisa jalan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.