Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi 16 Peraturan demi Impor Rektor Asing

Kompas.com - 19/08/2019, 14:30 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi 16 peraturan pemerintah agar rektor asing bisa memimpin perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

"Kami akan tata peraturan pemerintah. Ada 16 peraturan pemerintah lho, enggak main-main, 16 peraturan yang harus kita perbaiki," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Akan tetapi, Nasir tak merinci 16 peraturan pemerintah yang dimaksud.

Pada intinya, 16 peraturan itu tak memungkinkan rektor dari luar negeri untuk ikut proses seleksi. Hal itulah yang akan direvisi.

"Jadi dalam seleksi itu tidak hanya dari dalam negeri, dari PNS," ujar Nasir.

"Bisa dari non-PNS, orang asing, yang punya reputasi yang baik, punya network, punya pengalaman riset, memimpin perguruan tinggi, dan reputasi yang mengangkat perguruan tinggi biasa menjadi 200 besar dunia," kata dia.

Baca juga: Rektor Asing Bisa Saja ke Indonesia, tetapi Ada Syaratnya...

Nasir mengatakan, rencana revisi 16 peraturan pemerintah ini sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah setuju atas usulan mendatangkan rektor asing dan revisi PP ini.

Ia menargetkan revisi bisa selesai pada tahun ini. Dengan demikian, pada tahun depan diharapkan sudah ada rektor asing yang bisa memimpin PTN di dalam negeri.

"Kalau ini bisa diperbaiki selesai 2019, bisa 2020 bisa jalan," kata dia.

Sebelumnya, Kemenristek Dikti merencanakan pada tahun 2020 sudah ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipimpin rektor terbaik luar negeri dan tahun 2024 jumlahnya akan ditambah menjadi lima PTN.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi swasta, tak dibutuhkan revisi aturan.

Baca juga: Rencana Rektor Asing Dinilai Tidak Efektif, Ini Alasannya

Oleh karena itu, Nasir mempersilahkan perguruan tinggi swasta jika memang ingin mendatangkan rektor asing dari sekarang.

Adapun wacana mendatangkan rektor asing ini muncul untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi di Indonesia di tingkat dunia.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pernah mengatakan, tujuan mendatangkan rektor asing yaitu untuk membangun iklim kompetitif di setiap perguruan tinggi di Indonesia.

"Begini, dalam konteks rektor asing itu yang perlu dipahami adalah bagaimana pemerintah ingin membangun competitiveness itu," kata Moeldoko pada 10 Agustus 2019.

"Jangan dilihat asingnya, jangan. Tetapi kalau kita ingin membangun kompetisi, perlu ada challenging, perlu ada tantangan," ujar dia.

Ia memahami masih terdapat pro kontra mengenai kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah tetap mendengarkan aspirasi dari para rektor, termasuk rektor-rektor yang cenderung menolak kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com