"Kami akan tata peraturan pemerintah. Ada 16 peraturan pemerintah lho, enggak main-main, 16 peraturan yang harus kita perbaiki," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Akan tetapi, Nasir tak merinci 16 peraturan pemerintah yang dimaksud.
Pada intinya, 16 peraturan itu tak memungkinkan rektor dari luar negeri untuk ikut proses seleksi. Hal itulah yang akan direvisi.
"Jadi dalam seleksi itu tidak hanya dari dalam negeri, dari PNS," ujar Nasir.
"Bisa dari non-PNS, orang asing, yang punya reputasi yang baik, punya network, punya pengalaman riset, memimpin perguruan tinggi, dan reputasi yang mengangkat perguruan tinggi biasa menjadi 200 besar dunia," kata dia.
Nasir mengatakan, rencana revisi 16 peraturan pemerintah ini sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah setuju atas usulan mendatangkan rektor asing dan revisi PP ini.
Ia menargetkan revisi bisa selesai pada tahun ini. Dengan demikian, pada tahun depan diharapkan sudah ada rektor asing yang bisa memimpin PTN di dalam negeri.
"Kalau ini bisa diperbaiki selesai 2019, bisa 2020 bisa jalan," kata dia.
Sebelumnya, Kemenristek Dikti merencanakan pada tahun 2020 sudah ada perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipimpin rektor terbaik luar negeri dan tahun 2024 jumlahnya akan ditambah menjadi lima PTN.
Sementara itu, untuk perguruan tinggi swasta, tak dibutuhkan revisi aturan.
Oleh karena itu, Nasir mempersilahkan perguruan tinggi swasta jika memang ingin mendatangkan rektor asing dari sekarang.
Adapun wacana mendatangkan rektor asing ini muncul untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi di Indonesia di tingkat dunia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pernah mengatakan, tujuan mendatangkan rektor asing yaitu untuk membangun iklim kompetitif di setiap perguruan tinggi di Indonesia.
"Begini, dalam konteks rektor asing itu yang perlu dipahami adalah bagaimana pemerintah ingin membangun competitiveness itu," kata Moeldoko pada 10 Agustus 2019.
"Jangan dilihat asingnya, jangan. Tetapi kalau kita ingin membangun kompetisi, perlu ada challenging, perlu ada tantangan," ujar dia.
Ia memahami masih terdapat pro kontra mengenai kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah tetap mendengarkan aspirasi dari para rektor, termasuk rektor-rektor yang cenderung menolak kebijakan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/19/14302031/pemerintah-revisi-16-peraturan-demi-impor-rektor-asing