Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga setahun kemudian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hadi Poernomo.
Ia pun mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Hadi. Ia pun terbebas dari status tersangka.
Dalam putusan praperadilan, hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah. Hakim memutuskan penyidikan KPK harus dihentikan.
Baca juga: KPK Pelajari Putusan MA soal Penetapan Tersangka Hadi Poernomo
Hakim praperadilan juga memutuskan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang milik Hadi adalah tidak sah, oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, putusan praperadilan tersebut juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas Hadi Poernomo.
Namun, putusan tersebut ditentang Mahkamah Agung. Hakim MA beralasan, praperadilan telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan KPK.
Selain itu, menurut MA, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, seharusnya hanya menilai aspek formal, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak boleh memasuki materi perkara.
Baca juga: KPK Segera Serahkan Memori PK atas Praperadilan Hadi Poernomo
Kemudian, putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka tidak dapat menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Pasca-putusan MA tersebut, KPK sempat menyatakan bahwa mereka akan menetapkan kembali Hadi sebagai tersangka. Namun, hingga beberapa kali berganti kepemimpinan, KPK tak membuka lagi kasus itu.
Selama sidang praperadilan, Hadi berjuang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
Hingga jatuh putusan hakim tunggal praperadilan, ia hadir tanpa didampingi pengacara. Sesuai Pasal 79 KUHAP, pemohon memang boleh mengajukan sendiri gugatannya.
Hadi mengatakan, kehadirannya tanpa didampingi pengacara adalah pilihannya secara pribadi dan permintaan keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.