Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Tjokro Bersaudara Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/08/2019, 17:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Dirut Grand Kartech Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Atas vonis ini, jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir memutuskan banding atau tidak. Sementara itu, Yudi Tjokro menerima putusan hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Yudi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankan, Yudi berlaku sopan di persidangan, mengakui kesalahannya, dan berterus-terang serta belum pernah dihukum.

Yudi dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebesar Rp 55,5 juta melalui perantara, Karunia Alexander Muskita.

Karunia merupakan orang yang juga membantu menawarkan produk-produk perusahaan Yudi ke Krakatau Steel.

Menurut hakim, pemberian uang itu dimaksudkan agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard.

Keseluruhan proyek di Krakatau Steel itu bernilai Rp 13 miliar.

Pada 2010, Yudi meminta bantuan Alexander untuk mendapatkan proyek di Krakatau Steel.

Baca juga: Dirut Grand Kartech Anggap Penghubungnya ke Krakatau Steel Bawa Musibah

Alexander kemudian mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel.

Yudi dianggap terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com