JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kenneth merupakan terdakwa kasus dugaan suap kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kenneth Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Dirut Grand Kartech Anggap Penghubungnya ke Krakatau Steel Bawa Musibah
Atas vonis ini, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak. Sementara itu, Kenneth menerima putusan itu.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Kenneth ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak merasa bersalah.
Sementara itu, hal yang meringankan, Kenneth belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Kenneth dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
Menurut hakim, pemberian uang kepada Wisnu melalui perantara, Karunia Alexander Muskita.
Karunia adalah orang yang juga membantu menawarkan produk-produk perusahaan Kenneth ke Krakatau Steel.
Baca juga: Sambil Terisak, Saksi Mengaku Terima Uang Rp 250 Juta dari Dirut Grand Kartech
Pemberian uang itu dengan maksud Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 boiler berkapasitas 35 ton senilai Rp 24 miliar.
Hakim menilai, Kenneth menyadari dan menghendaki pemberian uang kepada Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp 101,5 juta meski oleh Karunia Alexander Muskita hanya menyerahkan kepada Wisnu sebesar Rp 20 juta.
Kenneth dianggap terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.