Pada tanggal 27 Juni 2012, Markus mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, ia menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 1,04 triliun.
"Namun ternyata belum dialokasikan pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2012. Karena Terdakwa menerima fee proyek sebesar 1,4 juta dollar AS, Terdakwa menyetujui usulan itu untuk ditampung dalam APBN Tahun 2013 meskipun R-APBN Tahun 2013 belum disusun dan alokasi anggaran tersebut belum tercantum dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2013," ujar jaksa.
Terlebih lagi saat itu belum ada Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) Tahun 2013 serta belum ada revisi Peraturan Presiden terkait perpanjangan waktu pelaksanaan e-KTP.
Baca juga: Markus Nari Segera Disidang Terkait Kasus E-KTP
"Karena adanya praktik-praktik melawan hukum di atas, Konsorsium PNRI tetap dapat memperoleh pembayaran proyek KTP elektronik setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp 4.917.780.473.609 meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.
Atas perbuatannya, Markus didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.