"Bahwa Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar 1,4 juta dollar AS," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP saat itu dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.
Menurut jaksa, Markus ikut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Sekitar awal tahun 2012, Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP, yaitu Rp 1,04 triliun.
Suatu hari, Markus menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat itu, Irman. Pada awalnya, Markus meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar.
Irman kemudian menghubungi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto agar segera memenuhi permintaan tersebut.
Sekitar tiga hari setelah pertemuan, Sugiharto meminta salah satu anggota konsorsium proyek, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, untuk bertemu. Sugiharto meminta Anang uang Rp 5 miliar tersebut.
"Beberapa hari kemudian, Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar 400.000 dollar AS," ujar jaksa.
Keesokan harinya, uang tersebut kemudian diserahkan Sugiharto ke Markus di sekitar kawasan TVRI, Jakarta.
Di sisi lain, saat pembahasan penganggaran kembali proyek e-KTP masih berjalan, sekitar bulan April 2012,
Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dihubungi pengusaha Andi Naragong untuk bertemu.
Andi Narogong menyerahkan uang sebesar 1 juta dollar AS ke Irvanto agar bisa diberikan ke Markus Nari yang berada di ruangan kerja Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.
"Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa bertempat di ruang kerja Setya Novanto pada Gedung DPR RI," kata jaksa.
Pada tanggal 27 Juni 2012, Markus mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, ia menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 1,04 triliun.
"Namun ternyata belum dialokasikan pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2012. Karena Terdakwa menerima fee proyek sebesar 1,4 juta dollar AS, Terdakwa menyetujui usulan itu untuk ditampung dalam APBN Tahun 2013 meskipun R-APBN Tahun 2013 belum disusun dan alokasi anggaran tersebut belum tercantum dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2013," ujar jaksa.
Terlebih lagi saat itu belum ada Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) Tahun 2013 serta belum ada revisi Peraturan Presiden terkait perpanjangan waktu pelaksanaan e-KTP.
"Karena adanya praktik-praktik melawan hukum di atas, Konsorsium PNRI tetap dapat memperoleh pembayaran proyek KTP elektronik setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp 4.917.780.473.609 meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.
Atas perbuatannya, Markus didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/14111651/markus-nari-didakwa-perkaya-diri-14-juta-dollar-as-dalam-proyek-e-ktp