www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+