Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS

Kompas.com - 14/08/2019, 12:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.

"Penerimaan uang dari Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan Penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sekitar bulan Juli 2018, Bowo bertemu Lamidi Jimat di Hotel Mulia, Jakarta. Lamidi meminta bantuan Bowo karena masalah pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS, yaitu sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara

"Selanjutnya Lamidi Jimat juga memberitahukan Terdakwa kalau PT Ardila Insan Sejahtera sudah mengajukan permohonan sebagai vendor PT Djakarta Lloyd dan meminta bantuan Terdakwa supaya PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd," kata jaksa.

Bowo pun memutuskan akan mengatur pertemuan dengan pimpinan PT Djakarta Lloyd.

Seusai pertemuan pertama, Lamidi beberapa kali bertemu dalam rangka pendekatan kepada Bowo dan membawa data-data tagihan PT AIS ke PT Djakarta Lloyd.

Kemudian, Lamidi menyerahkan uang Rp 50 juta lewat sopir Bowo sebagai uang perkenalan.

Pada Agustus 2018, digelar pertemuan antara Bowo, Lamidi dan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Sutoyo di Restoran Hotel Mulia, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut Bowo memperkenalkan keduanya. Bowo juga membahas permasalahan hutang PT Djakarta Lloyd yang belum dibayarkan kepada PT AIS.

"Atas penyampaian Terdakwa, Sutoyo mengatakan tidak bisa melunasi hutang tersebut dan hutang akan dibayar sesuai dengan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang, yaitu dengan cara diangsur mulai tahun 2019 dibayar per triwulan," kata jaksa.

Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar dari Marketing Manager PT HTK

Kemudian dalam pertemuan itu, Lamidi menyampaikan ke Sutoyo telah memasukkan penawaran pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Bowo meminta Sutoyo untuk memerhatikan permintaan Lamidi dengan menjadikan perusahaan Lamidi sebagai vendor penyedia BBM. Sejak pertemuan itu, perusahaan Lamidi berhasil mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM tersebut.

Lamidi pun bertemu dengan Bowo dan menjanjikan memberi uang terima kasih. Bowo dipersilakan menggunakan uang dari Lamidi untuk pencalonannya sebagai anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah 2.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 50 juta dari Lamidi Jimat," kata jaksa.

Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi 700.000 Dollar Singapura dan Rp 600 Juta

Bowo kembali menerima uang secara bertahap dari Lamidi Jimat dengan rincian Rp 20 juta pada 29 Oktober 2018 dan Rp 80 juta pada 14 November 2018.

"Pada tanggal 20 Desember 2018, bertempat di Parkiran DPR RI, Jakarta, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari Lamidi Jimat dan saat itu Lamidi Jimat juga menyerahkan daftar perhitungan pembayaran invoice penyediaan BBM oleh PT Ardila Insan Sejahtera ke PT Djakarta Lloyd dan rincian uang yang sudah Terdakwa terima," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com