JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.
"Penerimaan uang dari Lamidi Jimat karena telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan Penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Sekitar bulan Juli 2018, Bowo bertemu Lamidi Jimat di Hotel Mulia, Jakarta. Lamidi meminta bantuan Bowo karena masalah pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS, yaitu sekitar Rp 2 miliar.
Baca juga: Penyuap Bowo Sidik Pangarso Dituntut 2 Tahun Penjara
"Selanjutnya Lamidi Jimat juga memberitahukan Terdakwa kalau PT Ardila Insan Sejahtera sudah mengajukan permohonan sebagai vendor PT Djakarta Lloyd dan meminta bantuan Terdakwa supaya PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd," kata jaksa.
Bowo pun memutuskan akan mengatur pertemuan dengan pimpinan PT Djakarta Lloyd.
Seusai pertemuan pertama, Lamidi beberapa kali bertemu dalam rangka pendekatan kepada Bowo dan membawa data-data tagihan PT AIS ke PT Djakarta Lloyd.
Kemudian, Lamidi menyerahkan uang Rp 50 juta lewat sopir Bowo sebagai uang perkenalan.
Pada Agustus 2018, digelar pertemuan antara Bowo, Lamidi dan Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Sutoyo di Restoran Hotel Mulia, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Bowo memperkenalkan keduanya. Bowo juga membahas permasalahan hutang PT Djakarta Lloyd yang belum dibayarkan kepada PT AIS.
"Atas penyampaian Terdakwa, Sutoyo mengatakan tidak bisa melunasi hutang tersebut dan hutang akan dibayar sesuai dengan keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang, yaitu dengan cara diangsur mulai tahun 2019 dibayar per triwulan," kata jaksa.
Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar dari Marketing Manager PT HTK
Kemudian dalam pertemuan itu, Lamidi menyampaikan ke Sutoyo telah memasukkan penawaran pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Bowo meminta Sutoyo untuk memerhatikan permintaan Lamidi dengan menjadikan perusahaan Lamidi sebagai vendor penyedia BBM. Sejak pertemuan itu, perusahaan Lamidi berhasil mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM tersebut.
Lamidi pun bertemu dengan Bowo dan menjanjikan memberi uang terima kasih. Bowo dipersilakan menggunakan uang dari Lamidi untuk pencalonannya sebagai anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah 2.
"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 50 juta dari Lamidi Jimat," kata jaksa.
Baca juga: Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi 700.000 Dollar Singapura dan Rp 600 Juta
Bowo kembali menerima uang secara bertahap dari Lamidi Jimat dengan rincian Rp 20 juta pada 29 Oktober 2018 dan Rp 80 juta pada 14 November 2018.
"Pada tanggal 20 Desember 2018, bertempat di Parkiran DPR RI, Jakarta, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari Lamidi Jimat dan saat itu Lamidi Jimat juga menyerahkan daftar perhitungan pembayaran invoice penyediaan BBM oleh PT Ardila Insan Sejahtera ke PT Djakarta Lloyd dan rincian uang yang sudah Terdakwa terima," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.