Dalam pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miriam diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP.
Kemudian, Isnu Edhi Wijaya. Ia berperan dalam membantu langkah sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI untuk menjadi pemenang lelang. Caranya dengan melakukan pendekatan terhadap Irman dan pejabat Kemendagri lainnya, Sugiharto.
Isnu termasuk pihak yang menyanggupi permintaan Irman agar menyediakan fee ke sejumlah anggota DPR.
Atas perbuatannya Isnu, manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar.
Ketiga, Husni Fahmi. Ia berperan mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan syarat lainnya dengan tujuan mark-up.
Husni juga diduga diperintahkan Irman untuk mengawal PNRI, Astragraphia dan PT Murakabi Sejahtera agar bisa lulus persyaratan.
"Tersangka HFS diduga tetap meluluskan, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS)," ujar Saut.
Dalam kasus ini, Husni diduga diperkaya 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.
Terakhir, Paulus Tanos. Ia diduga memengaruhi Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Baca juga: KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi E-KTP
Kemudian pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Paulus juga diduga bertemu dengan Isnu, pengusaha Andi Narogong, dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen serta skema pembagian beban fee yang akan diberikan ke beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
"Dan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek ini," ujar Saut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.