Empat tersangka baru
Empat tersangka baru yang diumumkan itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Mereka dianggap ikut melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Peran empat tersangka
Miriam, Isnu, Husni dan Fahmi memiliki peran tersendiri di kasus ini.
Miriam S Hariyani diduga meminta uang 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) pada Mei 2011 kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman.
Tak sampai di situ, Miriam diduga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman. Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.
Dalam pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miriam diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP.
Kemudian, Isnu Edhi Wijaya. Ia berperan dalam membantu langkah sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI untuk menjadi pemenang lelang. Caranya dengan melakukan pendekatan terhadap Irman dan pejabat Kemendagri lainnya, Sugiharto.