JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkap peran empat tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Empat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Berikut peran mereka:
1. Miryam S Hariyani
"Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perwakilan MSH (Miryam)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Menurut Saut, Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irman. Permintaan itu mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.
Baca juga: Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin
2. Isnu Edhi Wijaya
Pada Februari 2011, setelah ada kepastian akan dibentuk konsorsium, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui Irman dan pejabat Kemendagri lainnya saat itu, Sugiharto.
Saut mengatakan, mereka ingin bisa dimenangkan dalam proyek itu.
Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI.