Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Terakhir, adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan orang ke-8 yang rencananya segera menjalani persidangan.
Miryam S Haryani sebelumnya juga telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara memberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
Baca juga: Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara
***
Keterangan redaksi:
Sebelumnya Isnu Edhi Wijaya ditulis sebagai Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI. Semestinya, Isnu Edhi Wijaya merupakan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) periode 2010-2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.