JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube.
Sebab, kewenangan itu belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang,” kata Geryantika saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, (12/8/2019).
Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya diberi tugas untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi.
Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi
Menurut dia, pengawasan media-media baru dan streaming masih dilakukan oleh masyarakat yang pelaporannya disampaikan kepada Kominfo.
KPI pun bisa menyampaikan laporan kepada Kominfo.
"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," ucap Geryantika.
Ia menyatakan, sebelum ada revisi UU Penyiaran, KPI belum bisa mengawasi konten YouTube dan Netflix.
Sejauh ini, yang bisa dilakukan KPI yakni merekomendasikan konten yang isinya tidak sesuai untuk di-take down Kominfo.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Temuan Tambahan Dugaan Penyimpangan Prosedur Seleksi Anggota KPI
Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.