Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2019, 05:52 WIB
Christoforus Ristianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube.

Sebab, kewenangan itu belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang,” kata Geryantika saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, (12/8/2019).

Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya diberi tugas untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi.

Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi

Menurut dia, pengawasan media-media baru dan streaming masih dilakukan oleh masyarakat yang pelaporannya disampaikan kepada Kominfo.

KPI pun bisa menyampaikan laporan kepada Kominfo. 

"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," ucap Geryantika.

Ia menyatakan, sebelum ada revisi UU Penyiaran, KPI belum bisa mengawasi konten YouTube dan Netflix.

Sejauh ini, yang bisa dilakukan KPI yakni merekomendasikan konten yang isinya tidak sesuai untuk di-take down Kominfo.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Temuan Tambahan Dugaan Penyimpangan Prosedur Seleksi Anggota KPI

Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.

Pengawasan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi. Selain itu, menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio memastikan, pihaknya akan membuat regulasi yang adil dalam pengawasan terhadap media-media baru di Indonesia.

Konten yang disorot KPI itu merupakan yang terdapat dalam platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.

Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.

"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Ombudsman: Pansel KPI Lakukan Maladministrasi

"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," ucap dia. 

Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo: Yang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Sedikit, Orangnya Itu-itu Saja

Prabowo: Yang Nyinyir Program Makan Siang Gratis Sedikit, Orangnya Itu-itu Saja

Nasional
Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

Nasional
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Dapat 'Briefing' Jelang Debat Capres-Cawapres

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Bakal Dapat "Briefing" Jelang Debat Capres-Cawapres

Nasional
Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Bicara Etika, Andika Perkasa: Ganjar-Mahfud Bukan Orang yang Mengejar Kemenangan Saja, tapi Lebih Penting...

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Ditarget karena Ungkap Kasus Importasi Emas

Nasional
Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Nasional
Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Muhammadiyah Sepakat Gagasan Lokalisir Pengungsi Rohingya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: Sesama Sopir Bus Kota Tak Boleh Saling Komentar

TKN Prabowo-Gibran: Sesama Sopir Bus Kota Tak Boleh Saling Komentar

Nasional
Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Debat Capres-Cawapres soal Isu HAM Diharap Tak Sekadar Formalitas

Nasional
KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

KontraS Usul 9 Topik HAM Dibahas dalam Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
TNI AU Butuh Waktu Selidiki Penyebab 2 Super Tucano Jatuh

TNI AU Butuh Waktu Selidiki Penyebab 2 Super Tucano Jatuh

Nasional
TNI AU Bakal Awasi Ketat Operasional Super Tucano Usai Kecelakaan

TNI AU Bakal Awasi Ketat Operasional Super Tucano Usai Kecelakaan

Nasional
Saat Menlu Retno Pakai Kebaya Ala Jeng Yah 'Gadis Kretek' di Acara Resmi Istana...

Saat Menlu Retno Pakai Kebaya Ala Jeng Yah "Gadis Kretek" di Acara Resmi Istana...

Nasional
Bertolak ke Jakarta Utara, Prabowo Sapa Para Nelayan di Pesisir Pantai Cilincing

Bertolak ke Jakarta Utara, Prabowo Sapa Para Nelayan di Pesisir Pantai Cilincing

Nasional
Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com