JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Geryantika Kurnia mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube.
Sebab, kewenangan itu belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Selama aturan UU belum menugaskan KPI, ya KPI belum punya wewenang,” kata Geryantika saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, (12/8/2019).
Dalam UU Penyiaran, kata dia, KPI hanya diberi tugas untuk melihat dan memonitoring tayangan berfrekuensi seperti televisi.
Baca juga: KPI Mau Awasi Netflix dan YouTube, Kominfo: UU Penyiaran Harus Segera Direvisi
Menurut dia, pengawasan media-media baru dan streaming masih dilakukan oleh masyarakat yang pelaporannya disampaikan kepada Kominfo.
KPI pun bisa menyampaikan laporan kepada Kominfo.
"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," ucap Geryantika.
Ia menyatakan, sebelum ada revisi UU Penyiaran, KPI belum bisa mengawasi konten YouTube dan Netflix.
Sejauh ini, yang bisa dilakukan KPI yakni merekomendasikan konten yang isinya tidak sesuai untuk di-take down Kominfo.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Temuan Tambahan Dugaan Penyimpangan Prosedur Seleksi Anggota KPI
Sebelumnya, KPI mewacanakan mengawasi konten-konten dari media semisal YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.
Pengawasan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi. Selain itu, menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio memastikan, pihaknya akan membuat regulasi yang adil dalam pengawasan terhadap media-media baru di Indonesia.
Konten yang disorot KPI itu merupakan yang terdapat dalam platform seperti YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.
Terkait rencana pengawasan terhadap konten di media-media baru, Agung menyebut tak akan memberikan sanksi langsung kepada kreator konten yang telah membuat konten melanggar.
"Bukan pembuat kontennya, jadi kalau konten kreator enggak akan kami berikan dalam tanda kutip teguran ya seperti yang terjadi di lembaga penyiaran konvensional," ujar Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Ombudsman: Pansel KPI Lakukan Maladministrasi
"Penerapannya itu sangat berbeda nanti. Nah, itu tunggu tanggal mainnya. Ini kan rahasia kami," ucap dia.
Menurut dia, hal ini adalah langkah KPI agar industri kreatif di Indonesia terjaga dengan baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.