JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra yang mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri memutuskan untuk mengajukan saksi sesaat sebelum pembacaan putusan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
"Kami meminta adanya saksi tambahan," ungkap Yunico.
Baca juga: KPU Tak Hadiri Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Mulan Jameela Cs Senin Depan
Setelah itu, Hakim Ketua Zulkifli bertanya kepada pihak tergugat yaitu Partai Gerindra, dan turut tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), atas permintaan tersebut.
Kuasa hukum Partai Gerindra, Zulraihan, pun memutuskan untuk menghadirkan saksi. Sementara itu, pihak KPU memilih tidak mengajukan saksi.
Setelah musyawarah, majelis hakim mempersilakan pihak caleg dan Partai Gerindra mengajukan saksi.
Baca juga: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat
Namun, baik pihak penggugat dan tergugat akan menghadirkan saksi di sidang yang sama, yaitu pada Rabu (14/8/2019) pukul 10.00 WIB.
"Kedua pihak ingin melengkapi hal-hal terkait gugatan, silakan. Sebelum diputuskan memang diperbolehkan. Namun untuk tambahannya karena waktu sudah mendesak kita satukan saja semuanya," ungkap Hakim Ketua Zulkifli.
Seperti diketahui, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Fakta Gugatan Mulan Jameela Cs terhadap Gerindra
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.