JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim akan membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilakukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri, pada Senin (12/8/2019) hari ini.
Salah satu caleg yang melakukan gugatan adalah musisi yang juga istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
"Ya (sidang putusan gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra) hari ini," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: KPU Tak Hadiri Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Mulan Jameela Cs Senin Depan
Seperti diketahui, awalnya ada 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com pada 16 Juli 2019.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Baca juga: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.