Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

RI Rugi Rp 478,8 Triliun akibat Serangan Siber, DPR Siapkan RUU KKS

Kompas.com - 12/08/2019, 13:45 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
 — Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, kedaulatan sebuah bangsa tidak hanya terletak pada penguasaan wilayah darat, laut, dan udara saja, tetapi juga wilayah siber.

Berdasarkan penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada 2018, kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian mencapai Rp 478,8 triliun atau 34,2 miliar dollar AS.

Sementara itu, untuk tingkat Asia Pasifik, kerugiannya bisa mencapai 1,745 triliun dollar AS atau lebih dari 7 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) kawasan Asia Pasifik yang mencapai 24,33 triliun dollar AS.

"Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, setidaknya sepanjang 2018 ada sekitar 232 juta serangan siber menyerbu Indonesia," ujar Bamsoet seperti dalam keterangan tertulisnya.

Serangan tersebut, kata dia, tak boleh dianggap remeh. Apalagi tren dunia ke depan tak bisa dilepaskan dari internet dan transformasi teknologi informasi.

Baca juga: Sebanyak 40 WNA Ditangkap Kasus Kejahatan Siber, Ini Permintaan Polisi

Di Indonesia saja, kata dia, penetrasi pengguna internet berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2018 sudah mencapai 171,18 juta jiwa atau 64 persen dari total jumlah penduduk 264,16 juta jiwa.

Karenanya pondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang.

Hal itu Bamsoet katakan saat menjadi narasumber Diskusi Publik dan Simposium Nasional Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Lebih lanjut, Bamsoet juga menyinggung soal pemadaman listrik yang terjadi di sebagian Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Menurutnya, walaupun bukan terjadi karena serangan, kejadian ini telah membuat kehebohan dan mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Makanya, kata dia, tak tertutup kemungkinan suatu saat nanti aktivitas siber Indonesia tiba-tiba diserang. Jaringan telekomunikasi dan internet mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

Baca juga: Cegah Potensi Serangan Siber, Ini yang Jadi PR Pemerintah

"Bahkan, yang lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di-remote dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh kita. Hal seperti itu bisa saja terjadi," kata dia.

Saat ini saja, kata Bamsoet, jika kita melaporkan kehilangan handphone atau mobil, dari kantor pusat, handphone bisa langsung 'dikunci' sehingga si pencuri tak bisa menggunakannya.

Karena itu, ke depan saat membeli alat tempur atau sarana prasarana critical infrastructure dari luar negeri, beberapa coding-nya harus diganti sehingga pabrikan asalnya tak lagi punya kendali penuh, sekaligus meminimaliskan perbuatan jahat dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

RUU KKS jadi benteng

Nah, untuk menguatkan fondasi keamanan dan ketahanan siber Indonesia (KKS) agar mampu menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi, baik dari dalam maupun luar negeri, Bamsoet menjelaskan Badan Legislasi DPR telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KKS.

RUU yang terdiri dari 77 pasal dan 13 bab ini pun sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna pada Kamis (4/7/2019).

Sambil menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah, DPR berharap proses kelahiran RUU KKS ini bisa mengakselerasi kematangan ekosistem keamanan dan ketahanan siber nasional.

Baca juga: Ketua DPR Janji RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Selesai September 2019

"Dengan adanya kebijakan di tingkat undang-undang, diharapkan pelaksanaan kekuasaan pemerintah di bidang keamanan dan ketahanan siber dapat selaras dengan penghormatan hak asasi manusia, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemajuan perekonomian nasional," kata Bamsoet.

Lebih jauh Bamsoet menerangkan, melalui RUU KKS, pemerintah juga bisa menjalankan diplomasi siber untuk memajukan kepentingan Indonesia dalam bidang KKS di tingkat internasional.

Menurutnya, kerja sama dengan negara-negara lain sangat diperlukan mengingat serangan siber sering kali dilakukan orang-orang dari berbagai lintas negara.

"Pengalaman yang telah dilalui memberikan pelajaran bahwa ancaman terhadap kedaulatan siber sangat nyata, bahkan menjadi salah satu ancaman nonmiliter terbesar bagi dunia," kata Bamsoet.

Butuh 4 fondasi untuk pemeliharaan KKS

Masih dalam kesempatan yang sama politsi Partai Golkar ini mengatakan, dalam konteks pemeliharaan keamanan dan ketahanan siber (KKS), penguatan fondasi dapat meliputi empat hal.

Pertama, segala kerentanan yang dapat meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang siber harus dapat dideteksi dan diidentifikasi.

Kedua, segala aset penting untuk hajat hidup orang banyak harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan adanya sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau merusaknya.

Baca juga: BSSN Ingin RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diundangkan Tahun Ini

"Ketiga, segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya dan kerusakan, kehilangan, atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya," ujar Bamsoet.

Kemudian terakhir, lanjut dia, segala komponen dalam penyelenggaraan KKS, yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat nonteknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah besar kerentanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com