JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra. Nyoman diduga menerima suap Rp 2 miliar lewat transfer untuk mengurus izin kuota impor bawang putih.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman mengatakan, kasus suap yang menimpa Nyoman agak aneh. Sebab, izin impor bawang putih merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.
Menurut Azam, apabila perusahaan memenuhi setiap prosedur yang diminta mulai persyaratan dari Kementerian Pertanian dan Menteri Perdagangan, izin impor dapat diperoleh.
Baca juga: KPK Miris Urusan Impor Bawang Putih Jadi Bahan Korupsi
"Kalau ada sesuai prosedurnya, dan sesuai aturannya, maka pasti diberikan oleh menteri perdagangan, yang penting memenuhi syarat, segala persyaratan," kata Azman saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Azam mengaku, dirinya tak memahami cara perusahaan tersebut meminta rekomendasi Nyoman Dhamantra untuk mendapatkan izin kuota impor bawang.
Menurut Azam, anggota komisi VI bisa menjadi penghubung antara perusahaan dan pihak kemendag, akan tetapi tidak sepantasnya memanfaatkan hal itu untuk menerima suap.
"Menurut saya kawan-kawan (komisi VI) menghubungkan, tidak mengambil uang negara ya tidak masalah, mereka kan juga menghubungkan saja ada role relationship kan menghubungkannya sejauh itu," ujarnya.
Selanjutnya, Azam menambahkan, setiap perusahaan yang mengurus izin kuota impor bawang putih tentu akan dilihat rekam jejaknya. Salah satu syaratnya, perusahaan tersebut harus memproduksi 5 persen dari volume pengajuan impornya.
"Rekomendasi itu (izin impor bawang) pasti ada tolak ukurnya bahwa perusahaan itu sudah menanam 5 atau 10 persen, kalau itu sudah memenuhi ya boleh-boleh saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dalam operasi tangkap tangan ( OTT).
Baca juga: Kontroversi Impor Bawang Putih, Pernah Bikin Kesal Buwas hingga Jadi Jadi Perkara di KPK
OTT tersebut bermula dari informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 yang menyangkut anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra. Nyoman merupakan salah seorang dari enam yang berstatus tersangka.
Lima tersangka lainnya yakni, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.
Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.
KPK menduga Nyoman menerima suap Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi untuk mengunci kuota impor.
"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor' yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).