Salin Artikel

Pimpinan Komisi VI Bingung Nyoman Terima Suap Impor Bawang Putih

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman mengatakan, kasus suap yang menimpa Nyoman agak aneh. Sebab, izin impor bawang putih merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

Menurut Azam, apabila perusahaan memenuhi setiap prosedur yang diminta mulai persyaratan dari Kementerian Pertanian dan Menteri Perdagangan, izin impor dapat diperoleh.

"Kalau ada sesuai prosedurnya, dan sesuai aturannya, maka pasti diberikan oleh menteri perdagangan, yang penting memenuhi syarat, segala persyaratan," kata Azman saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Azam mengaku, dirinya tak memahami cara perusahaan tersebut meminta rekomendasi Nyoman Dhamantra untuk mendapatkan izin kuota impor bawang.

Menurut Azam, anggota komisi VI bisa menjadi penghubung antara perusahaan dan pihak kemendag, akan tetapi tidak sepantasnya memanfaatkan hal itu untuk menerima suap.

"Menurut saya kawan-kawan (komisi VI) menghubungkan, tidak mengambil uang negara ya tidak masalah, mereka kan juga menghubungkan saja ada role relationship kan menghubungkannya sejauh itu," ujarnya.

Selanjutnya, Azam menambahkan, setiap perusahaan yang mengurus izin kuota impor bawang putih tentu akan dilihat rekam jejaknya. Salah satu syaratnya, perusahaan tersebut harus memproduksi 5 persen dari volume pengajuan impornya.

"Rekomendasi itu (izin impor bawang) pasti ada tolak ukurnya bahwa perusahaan itu sudah menanam 5 atau 10 persen, kalau itu sudah memenuhi ya boleh-boleh saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dalam operasi tangkap tangan ( OTT).

OTT tersebut bermula dari informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 yang menyangkut anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra. Nyoman merupakan salah seorang dari enam yang berstatus tersangka. 

Lima tersangka lainnya yakni, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.

Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.

KPK menduga Nyoman menerima suap Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi untuk mengunci kuota impor.

"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor' yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Agus menjelaskan, awalnya Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja sama mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan "jalur lain" untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW (Doddy Wahyudi) berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," sambung Agus.

Ia menjelaskan, Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut.

Zulfikar, lanjutnya, disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman selaku Anggota Komisi VI DPR RI.

Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Nyoman lantas diduga melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati senilai Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700- Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Adapun, Pasal yang disangkakan kepada pihak yang diduga pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/12/09305361/pimpinan-komisi-vi-bingung-nyoman-terima-suap-impor-bawang-putih

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke