JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Neneng Euis mengaku bahwa dirinya setiap tahun selalu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Neneng yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Keuangan menyebutkan jika dirinya tidak melakukan itu, maka akan mendapat teguran dari Menteri Keuangan.
"Kalau saya PNS setiap tahun lapor LHKPN, karena kalau tidak (lapor) ditegur Bu Menteri," kata dia usai seleksi profle assessment capim KPK di Gedung Lemhanasa, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Lewat Profile Assessment, Pansel Cari Tahu Leadership Capim KPK
Ia mengatakan, penyampaian LHKPN tersebut sudah dilakukannya semasa ia berada di tingkat jabatan terendah hingga saat ini.
Tahun ini, kata dia, Neneng juga mengaku sudah menyampaikan LHKPN tersebut, termasuk dengan surat pemberitahuan (SPT) pajaknya.
Menanggapi masih adanya sebagian capim KPK yang belum menyampaikan LHKPN sebagai salah satu persyaratan capim KPK, Neneng tak mau ambil pusing.
Baca juga: Soal Lapor LHKPN, Capim KPK Ini Bilang Rezeki Orang Kok Diatur Undang-undang?
"Itu urusan mereka saja. Kalau saya di Kemenkeu setiap tahun harus lapor LHKPN. Kalau orang yang tidak mau lapor, hak dia. LHKPN sih masing-masing, kalau kami memang sudah biasa," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini masih ada sebagian capim KPK yang belum menyampaikan LHKPN-nya.
Hal ini mendapat kritikan dari lembaga-lembaga penggiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.