JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mempertimbangkan kepatuhan para capim KPK dalam melaporkan kekayaan mereka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kepatuhan para capim KPK dalam melaporkan harta kekayaan merupakan bentuk integritas mereka.
"Ada persyaratan yang sangat tegas disebut di sana bahwa pimpinan KPK itu salah satu syaratnya adalah memiliki integritas yang tidak tercela," kata Febri kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Ikut Profile Assessment, Capim KPK Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
Febri berpendapat, Pansel Capim KPK mestinya mencoret capim KPK yang punya kewajiban melaporkan harta kekayaannya namun belum menunaikan kewajiban itu.
Ia mengingatkan, capim KPK mesti melaporkan kekayaan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi, kami harapkan itu bisa jadi pertimbangan yang serius bagi panitia seleksi dan KPK akan membantu melalui proses rekam jejak para calon ini," ujar Febri.
Sebelumnya, Febri menyebut baru ada 27 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari 40 orang capim KPK yang lolos tes psikologi.
Diberitakan, Pansel Capim KPK telah mengumumkan ada 40 orang capim KPK yang lolos tahap tes psikologi.
Tahap berikutnya adalah profile assesment yang akan digelar pada 8-9 Agustus 2019 mendatang.
Baca juga: 80 Persen Capim KPK Punya Kekayaan Rp 1 Miliar-Rp 10 Miliar
Dari kalangan dosen/ akademisi, peserta yang lolos, antara lain Fontian Munzil, Nurul Ghufron dan Suparman Marzuki.
Sementara itu, dari latar belakang Polri, antara lain Irjen (Pol) Antam Novambar, Brigjen (Pol) Bambang Sri Herwanto dan Irjen (Pol) Dharma Pongrekun
Ada pula nama mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, tim Stranas Pencegahan Korupsi KPK Dedi Haryadi, pensiunan jaksa Jasman Panjaitan dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.