Dugaan korupsi impor bawang putih
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan yang melibatkan orang kepercayaan anggota DPR di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam pukul 21.30 diduga terkait transaksi yang melibatkan orang kepercayaan anggota DPR.
Baca juga: Impor Bawang Putih 100.000 Ton dari China, Bulog Siapkan Rp 500 Miliar
KPK menemukan informasi akan terjadi transaksi terkait rencana impor bawang putih ke
Dalam OTT ini, KPK menangkap 11 orang yang terdiri dari unsur swasta, pengusaha importir, supir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, KPK telah mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar.
Baca juga: Sehari Pasca Pemilu, Kemendag Terbitkan Izin Impor Bawang Putih
Pihaknya juga menemukan mata uang asing berupa dollar AS yang kini masih dikalkulasi dan ditelusuri pada orang kepercayaan anggota DPR RI.
"Uang rencananya diduga diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan lain-lain," papar dia.
Anggota Komisi VI jadi tersangka
KPK membawa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra saat tengah mengikuti kongres PDI-P di Bali, Kamis (8/8/2019). Kemudian, ia diterbangkan ke gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Nyoman dan lima orang yang ditangkap sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Baca juga: Transfer Rp 2 Miliar untuk I Nyoman Dhamantra Berujung Rompi Oranye KPK
Ke-5 tersangka lainnya yakni, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.
Kemudian dua orang tersangka lainnya, yaitu Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.
Pasal yang disangkakan kepada pihak diduga pemberi yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.