Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Grand Kartech Anggap Penghubungnya ke Krakatau Steel Bawa Musibah

Kompas.com - 08/08/2019, 20:14 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja menganggap Karunia Alexander Muskitta membawa musibah bagi dirinya dan keluarga.

Menurut Kenneth, ia menggunakan jasa Alexander sebagai penghubung ke PT Krakatau Steel karena dia memiliki kemampuan pemasaran yang baik dalam memasarkan produk-produk Grand Kartech di Krakatau Steel.

Ia tak bermaksud menjadikan Alexander untuk menyuap pejabat Krakatau Steel, demi mendapatkan proyek. Khususnya menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

"Saya sangat terkejut dan sedih setelah mengetahui apa yang dilakukan Saudara Alex yang pada akhirnya membawa musibah kepada saya dan keluarga. Karena sepengetahuan saya, saya memberikan uang sebesar Rp 45 juta dan 4.000 dolar Amerika Serikat tersebut sebagai bentuk komisi kepada Alexander Muskitta," kata dia saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Tersangka kasus suap di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Alexander Muskitta bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Alexander Muskitta diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Tersangka kasus suap di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Alexander Muskitta bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Alexander Muskitta diperiksa sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Baca juga: Dirut Tjokro Bersaudara Menyesal Beri Uang Rp 50 Juta ke Perantara Petinggi Krakatau Steel

Komisi yang dimaksud Kenneth terkait kontribusinya sebagai marketing freelance di Grand Kartech.

Ia juga tidak menduga sebagian uang tersebut, sebesar Rp 20 juta, diberikan oleh Alexander sebagai kado pernikahan putri Wisnu.

Menurut dia, tindakan Alexander di luar pengetahuannya.

"Hal ini terjadi karena ketidaktahuan dan kepolosan saya yang tidak berhati-hati dalam bertindak dan tidak menyangka hal tersebut pada akhirnya memberikan dampak yang sangat buruk bagi kehidupan saya. Oleh karena itu saya sungguh menyesal atas kejadian tersebut," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Kenneth Sutardja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kenneth Sutardja dianggap terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Ia dianggap terbukti menyuap Wisnu Rp 101,5 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Wisnu melalui perantara, Karunia Alexander Muskita. Adapun, pemberian uang itu dengan maksud agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek senilai Rp 24 miliar itu terdapat di PT Krakatau Steel atau jasa operation and maintenance terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel pada 2019.

Baca juga: Kasus Suap Krakatau Steel, Dirut Tjokro Bersaudara Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Menurut jaksa, untuk merealisasikan keinginan dalam mendapat beberapa proyek, Kenneth memberikan uang kepada Kurnia Alexander Muskita.

Jaksa menganggap Kenneth mengetahui dan menghendaki pemberian uang kepada Wisnu Kuncuro melalui Karunia Alexander Muskita meski Alexander hanya menyerahkan ke Wisnu sebesar Rp 20 juta.

Jaksa menganggap uang telah beralih penguasaannya ke penerima, yaitu Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskitta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com