Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi VII DPR Tak Setuju PLN Pangkas Gaji Karyawan Demi Ganti Rugi Pemadaman Listrik

Kompas.com - 07/08/2019, 14:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI Bara Hasibuan tak menyetujui wacana PT PLN Persero untuk memangkas gaji karyawan, demi membayar ganti rugi akibat pemadaman listrik secara massal beberapa waktu yang lalu.

"Tidak fair kalau dibebankan ke karyawan. Ini kan bukan kesalahan karyawan," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Bara mengatakan, PLN bisa memberikan kompensasi kepada pelanggan dengan memberikan diskon atau potongan biaya pada tagihan listrik pelanggan.

Baca juga: Fadli Zon: Harus Ada Batas Waktu bagi PLN Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik

Namun, PLN harus menanggung resiko berkurangnya pendapatan, karena telah memberikan diskon.

"Kompensasi yang diberikan pelanggan yang terkena dampak blackout adalah dalam bentuk discount kan, pemotongan pada tagihan listrik berikutnya. Seharusnya PLN tidak mengeluarkan dana, memang masukan mereka berkurang di tagihan berikutnya," ujarnya.

Bara mengatakan, terjadinya pemadaman listrik karena adanya masalah manajemen di internal PLN.

Baca juga: Fadli Zon: Tak Adil Ganti Rugi Pemadaman Listrik PLN Pangkas Gaji Karyawan

Untuk itu, menurut Bara, pemangkasan gaji secara simbolik dapat dibebankan pada pihak manajemen PLN.

"Kalau emang manajemen mengurangi gajinya sebagai suatu bentuk tanggung jawab simbolis ya nggak apa-apa, tapi tidak bisa dibebankan ke karyawan," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugisebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Baca juga: PLN Bakal Berikan Kompensasi Mati Listrik, Ini Besarannya

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Baca juga: Soal Wacana Potong Gaji Karyawan PLN, Pemerintah Dinilai Juga Harus Ikut Tanggung Jawab

Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com