Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Pansel Capim KPK

Kompas.com - 06/08/2019, 15:37 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK berharap Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Koalisi menilai, pansel tidak taat menjalankan perintah undang-undang dengan mengabaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para peserta seleksi yang berlatar belakang penyelenggara negara.

Hal itu diungkapkan anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, saat konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

"Kalau hari ini kita masih belum melihat unsur integritas jadi prioritas pansel, kami meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja pansel dan menanyakan terkait isu-isu yang berkembang di publik, seperti LHKPN," ujar Kurnia.

Baca juga: Cerita Laode Syarief Kerjakan Soal Tes Psikologi Seleksi Calon Pimpinan KPK

Dalam catatan koalisi, lanjutnya, masih ditemukan beberapa nama calon pimpinan yang dinyatakan tidak patuh LHKPN, namun capim yang bersangkutan tetap diloloskan oleh pansel.

"Perihal keabsahan, dokumen LHKPN adalah indikator utama di dalam proses seleksi pimpinan KPK. Pansel menganggap LHKPN bukanlah kewajiban, sikap itu bertolak belakang dengan mandat Pasal 29 huruf K UU KPK," ujar Kurnia.

"Dalam pasal itu, mewajibkan setiap penyelenggara negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK mesti patuh dalam pelaporan LHKPN. Namun, pansel menyatakan LHKPN bukan kewajiban saat mendaftar capim," sambung dia.

LHKPN, lanjut Kurnia, merupakan kewajiban hukum yang diatur setidaknya dalam delapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara dengan maksud mengukur integritas pejabat negara.

Kewajiban itu sejatinya menjadi persyaratan administratif bagi capim KPK. Hal itu mengingat calon presiden dan wakil presiden dan calon hakim agung juga melaporkan LHKPN saat mendaftarkan diri.

"Keenganan pansel untuk menjadikan LHKPN sebagai syarat administratif dan ujian integritas bagi calon pimpinan KPK, itu juga menentang marwah pemberantasan korupsi," imbuh Kurnia.

Baca juga: Masyarakat Diharap Aktif Mengecek Rekam Jejak Calon Pimpinan KPK

Dari catatan KPK sendiri, terdapat 27 orang capim yang telah melaporkan harta kekayaan mereka dari 40 nama capim KPK yang lolos tahap tes psikologi. Sisanya, yakni 13 orang, belum melapor.

"Kalau dilihat dari data yang ada, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya, dari 104 kandidat yang mengikuti tes psikologi pada 28 Juli, hanya 40 orang yang dinyatakan lolos oleh pansel capim KPK, Senin (5/8/2019), sehingga berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan.

Dari 40 kandidat tersebut, tujuh orang berlatar belakang akademisi, enam anggota Polri, lima orang dari internal KPK, dan tiga jaksa, serta peserta lainnya berasal dari beragam latar belakang.

Peserta yang lolos uji psikologi akan mengikuti uji penilaian profil pada 8-9 Agustus 2019 di Gedung Lemhanas, Jakarta. 

 

Kompas TV Panitia seleksi atau pansel KPK meloloskan 40 orang calon pimpinan KPK dari tes psikologi. Ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih menyatakan komposisi calon yang lolos sebanyak 36 laki-laki dan 4 orang perempuan.<br /> <br /> Peserta yang lolos nantinya akan menjalani profil assessment yang akan dilaksanakan pada 8-9 Agustus di Lemhanas. Anggota pansel capim KPK, Hamdi muluk menyatakan, salah satu bentuk ujiannya adalah simulasi pemecahan masalah dalam kelompok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com