Koalisi menilai, pansel tidak taat menjalankan perintah undang-undang dengan mengabaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para peserta seleksi yang berlatar belakang penyelenggara negara.
Hal itu diungkapkan anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, saat konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
"Kalau hari ini kita masih belum melihat unsur integritas jadi prioritas pansel, kami meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja pansel dan menanyakan terkait isu-isu yang berkembang di publik, seperti LHKPN," ujar Kurnia.
Dalam catatan koalisi, lanjutnya, masih ditemukan beberapa nama calon pimpinan yang dinyatakan tidak patuh LHKPN, namun capim yang bersangkutan tetap diloloskan oleh pansel.
"Perihal keabsahan, dokumen LHKPN adalah indikator utama di dalam proses seleksi pimpinan KPK. Pansel menganggap LHKPN bukanlah kewajiban, sikap itu bertolak belakang dengan mandat Pasal 29 huruf K UU KPK," ujar Kurnia.
"Dalam pasal itu, mewajibkan setiap penyelenggara negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK mesti patuh dalam pelaporan LHKPN. Namun, pansel menyatakan LHKPN bukan kewajiban saat mendaftar capim," sambung dia.
LHKPN, lanjut Kurnia, merupakan kewajiban hukum yang diatur setidaknya dalam delapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara dengan maksud mengukur integritas pejabat negara.
Kewajiban itu sejatinya menjadi persyaratan administratif bagi capim KPK. Hal itu mengingat calon presiden dan wakil presiden dan calon hakim agung juga melaporkan LHKPN saat mendaftarkan diri.
"Keenganan pansel untuk menjadikan LHKPN sebagai syarat administratif dan ujian integritas bagi calon pimpinan KPK, itu juga menentang marwah pemberantasan korupsi," imbuh Kurnia.
Dari catatan KPK sendiri, terdapat 27 orang capim yang telah melaporkan harta kekayaan mereka dari 40 nama capim KPK yang lolos tahap tes psikologi. Sisanya, yakni 13 orang, belum melapor.
"Kalau dilihat dari data yang ada, jadi yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/8/2019).
Sebelumnya, dari 104 kandidat yang mengikuti tes psikologi pada 28 Juli, hanya 40 orang yang dinyatakan lolos oleh pansel capim KPK, Senin (5/8/2019), sehingga berhak mengikuti tahapan seleksi lanjutan.
Dari 40 kandidat tersebut, tujuh orang berlatar belakang akademisi, enam anggota Polri, lima orang dari internal KPK, dan tiga jaksa, serta peserta lainnya berasal dari beragam latar belakang.
Peserta yang lolos uji psikologi akan mengikuti uji penilaian profil pada 8-9 Agustus 2019 di Gedung Lemhanas, Jakarta.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/06/15373081/jokowi-diminta-evaluasi-kinerja-pansel-capim-kpk