JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, akan melaporkan terlebih dahulu kepada Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara (Irwasum) soal dugaan pelanggaran HAM terhadap kelompok masyarakat Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi.
Langkah tersebut harus dilakukan agar mereka yang sudah ditangkap bisa diakses oleh Komnas HAM.
Pasalnya, berdasarkan laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mereka yang sudah menjadi tersangka dan di penjara tidak bisa diakses oleh orang luar, termasuk keluarganya sendiri.
"Kita harus ajukan dulu ke Irwasum. Harapan kita ini adalah langkah yang dapat dilakukan untuk membuka akses Komnas masuk ke tahanan," ujar Ahmad saat menerima audiensi dari YLBHI dan KontraS, Senin (5/8/2019).
Baca juga: YLBHI Temukan 5 Dugaan Pelanggaran HAM soal Penangkapan Warga SMB di Jambi
Menurut dia, dengan mendapatkan izin dari Irwasum, maka pihaknya bisa dengan mudah mengakses ke tahanan.
Beberapa hal bisa lebih mudah didapatkan seperti nama-nama yang diadukan hingga kemungkinan dugaan orang hilang.
"Sehingga terverifikasi semua. Dengan pegangan Irwasum, kita bisa masuk dan verifikasi," kata dia.
Ahmad mengatakan, dalam kasus ini, hal yang harus pertama diselesaikan adalah keterlibatan polisi dari konflik lahan.
Baca juga: YLBHI Desak Komnas HAM Turun Tangan soal Penangkapan SMB di Jambi
Menurut dia, laporan tentang kasus ini harus masuk ke Irwasum terlebih dahulu agar mereka melalukan tindakan ke lokasi kejadian.
"Karena pengalaman kami dulu, kalau tidak ada tekanan, Mabes Polri tidak mau selidiki," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, keterlibatan aparat polisi harus diredakan terlebih dahulu baru disusul dengan penyelesaian masalah agrarianya. Sebab jika tidak, kata dia, maka nantinya SMB bisa kalah.
Baca juga: Petugas Bongkar Paksa Markas Komplotan SMB di Jambi
Adapun persoalan SMB muncul setelah video kekerasan yang dilakukan anggota kelompok tersebut terhadap petugas TNI dan Polri pada 13 Juli lalu.
Pada awalnya, peristiwa tersebut disebabkan oleh kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7/2019) yang langsung dipadamkan agar kebakaran tak meluas.
Namun keesokan harinya, puluhan orang yang diduga dari kelompok SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Baca juga: Polri Beberkan Kronologis Penyerangan SMB di Jambi
Anggota satgas dari TNI dan Polri yang bertugas mencegah mereka karena dikhawatirkan akan melakukan pembakaran hutan lagi yang akhrinya berujung pada penyerangan petugas.
Setelah peristiwa itu terjadi, puluhan orang dari SMB akhirnya ditangkap dan wilayah mereka dirusak. Selain ditangkap, orang-orang SMB juga disiksa oleh para aparat tersebut.
Penangkapan itulah yang menurut YLBHI menjadi adanya dugaan pelanggaran HAM karena SBM langsung dituduh dengan berbagai narasi yang terus menyudutkan SMB.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami-Istri Tersangka Provokator Penganiayaan dan Perusakan di Jambi
Antara lain adalah narasi dari kepolisian bahwa SMB yang diprovokatori oleh Muslim bukanlah kelompok tani, melainkan kriminal bersenjata hang melakukan penipuan kepada masyarakat.
Penipuan yang dimaksud adalah dengan menduduki lahan PT WKS dan melakukan jual beli lahan kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.