JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapat amnesti dan bebas dari hukuman, Baiq Nuril Maqnun bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/9/2019).
Pantauan Kompas.com, Baiq Nuril tiba di Istana Bogor pukul 15.13 WIB. Dia mengenakan jilbab merah, dan tersenyum kepada wartawan sambil mengatupkan kedua tangannya.
Ia lalu langsung masuk ke Istana dan melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun pada 29 Juli 2019.
Baca juga: Berangkat ke Istana, Mimpi Baiq Nuril Ketemu Jokowi Jadi Kenyataan
Dengan terbitnya amnesti ini, Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
Baiq Nuril Maknun menghadapi kasus Undang Undang ITE sejak 2016. Dia dinyatakan bersalah karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim yang kerap menelponnya.
Lantaran mempertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE atas tuduhan percakapan ilegal.
Baca juga: MA Sudah Tidak Punya Wewenang dalam Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram, 2017 silam.
Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril tetap bersalah dan diganjar hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah.
Nuril sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hingga kemudian, dia kalah pada tingkat kasasi, lalu bebas setelah mendapat amnesti Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.