JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI membentuk tim fakta untuk menangani kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang telah terjadi lebih dari dua tahun lalu.
Tim Teknis merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah fakta terkait penyerangan petugas anti rasuah ini.
Polri diharapkan dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah mereka hasilkan dari proses investigasinya.
Berikut 4 fakta pembentukan tim teknis kasus Novel Baswedan yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
Tim Teknis kasus Novel Baswedan ada di bawah tanggung jawab Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Aziz dan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.
Tim ini beranggotakan 120 orang yang terdiri dari berbagai kompetensi, mulai dari tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (30/7/2019).
Awalnya, tim ini disebut akan beranggotakan 50 orang, kemudian bertambah menjadi 90 orang, dan final di angka 120 orang pada Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Final, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Beranggotakan 120 Orang
Berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan akan bekerja selama 6 bulan terhitung sejak 1 Agustus 2019.
Karo Penmas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebutkan, lama waktu yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan aturan.
“Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu. Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu,” kata Dedi, Rabu (31/7/2019).
Jangka waktu yang ditetapkan Polri ini berbeda dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Jokowi meminta tim untuk bisa menyelesaikan tugas dalam kurun waktu yang lebih singkat, yakni 3 bulan sejak awal dioperasikan.
Menanggapi hal ini, Dedi mewakili Polri meyakinkan tim akan bekerja dengan keras sehingga kasus ini akan terungkap dengan terang benderang kalau memungkinkan dalam jangka 3 bulan sesuai instruksi Kepala Negara.
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan