Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Tim Teknis Kasus Novel Baswedan, dari Tugas hingga Masa Kerjanya

Kompas.com - 02/08/2019, 06:54 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI membentuk tim fakta untuk menangani kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang telah terjadi lebih dari dua tahun lalu.

Tim Teknis merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah fakta terkait penyerangan petugas anti rasuah ini.

Polri diharapkan dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah mereka hasilkan dari proses investigasinya.

Berikut 4 fakta pembentukan tim teknis kasus Novel Baswedan yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Beranggotakan 120 orang

Tim Teknis kasus Novel Baswedan ada di bawah tanggung jawab Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Aziz dan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.

Tim ini beranggotakan 120 orang yang terdiri dari berbagai kompetensi, mulai dari tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (30/7/2019).

Awalnya, tim ini disebut akan beranggotakan 50 orang, kemudian bertambah menjadi 90 orang, dan final di angka 120 orang pada Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Final, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Beranggotakan 120 Orang

2. Masa kerja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan akan bekerja selama 6 bulan terhitung sejak 1 Agustus 2019.

Karo Penmas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebutkan, lama waktu yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan aturan.

“Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu. Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu,” kata Dedi, Rabu (31/7/2019).

Jangka waktu yang ditetapkan Polri ini berbeda dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Jokowi meminta tim untuk bisa menyelesaikan tugas dalam kurun waktu yang lebih singkat, yakni 3 bulan sejak awal dioperasikan.

Menanggapi hal ini, Dedi mewakili Polri meyakinkan tim akan bekerja dengan keras sehingga kasus ini akan terungkap dengan terang benderang kalau memungkinkan dalam jangka 3 bulan sesuai instruksi Kepala Negara.

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com