Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Tim Teknis Kasus Novel Baswedan, dari Tugas hingga Masa Kerjanya

Kompas.com - 02/08/2019, 06:54 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI membentuk tim fakta untuk menangani kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang telah terjadi lebih dari dua tahun lalu.

Tim Teknis merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah fakta terkait penyerangan petugas anti rasuah ini.

Polri diharapkan dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah mereka hasilkan dari proses investigasinya.

Berikut 4 fakta pembentukan tim teknis kasus Novel Baswedan yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Beranggotakan 120 orang

Tim Teknis kasus Novel Baswedan ada di bawah tanggung jawab Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Aziz dan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.

Tim ini beranggotakan 120 orang yang terdiri dari berbagai kompetensi, mulai dari tim interogator, tim surveillance, tim penggalangan, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Selasa (30/7/2019).

Awalnya, tim ini disebut akan beranggotakan 50 orang, kemudian bertambah menjadi 90 orang, dan final di angka 120 orang pada Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Final, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Beranggotakan 120 Orang

2. Masa kerja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5/2019). CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan akan bekerja selama 6 bulan terhitung sejak 1 Agustus 2019.

Karo Penmas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebutkan, lama waktu yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan aturan.

“Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu. Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu,” kata Dedi, Rabu (31/7/2019).

Jangka waktu yang ditetapkan Polri ini berbeda dengan instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Jokowi meminta tim untuk bisa menyelesaikan tugas dalam kurun waktu yang lebih singkat, yakni 3 bulan sejak awal dioperasikan.

Menanggapi hal ini, Dedi mewakili Polri meyakinkan tim akan bekerja dengan keras sehingga kasus ini akan terungkap dengan terang benderang kalau memungkinkan dalam jangka 3 bulan sesuai instruksi Kepala Negara.

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com